Fungsi Sunnah terhadap Al-Quran dan Contohnya

SQ Blog - Al-Quran dan hadis sabagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam, antara satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupkan satu kesatuan. 

Al-Quran sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh karena itu kehadiran hadis sebagai sumber ajaran ke dua tampil untuk menjelaskan (bayyan) keutamaan isi Al-Quran tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT: 

بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ 

Artinya: Dan kami turunksn ke padamu al-Quran agar kamu menerangkan kepada umat manusia dan supaya mereka berfikir. (Q.S.Al-Nahl [16]: 44) 

Fungsi bayyan sunnah atau hadis Nabi terhadap Al-Quran di antaranya: 

Bayan Al-Taqrir

Bayan at-takrir disebut juga dengan bayyan al-ta’kid . Yang dimaksud dengan bayyan ini adalah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam Al-Quran. Fungsi hadis dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan al-Quran.

Satu contoh hadis yang diriwayatkan muslim dan Ibnu Umar yang berbunyi: 

فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا (رواه مسلم) 

Artinya: Apabila kalian melihat ru’yah ( bulan),maka berpuasalah,juga apa bila melihat ru’yah itu maka berbukalah. (H.R.Muslim)[1]

Hadis ini datang mentakrir ayat Al-Quran dibawah ini: 

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ 

Artinya: Maka barangsiapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa (QS. Al-Baqorah: 185) 

Bayan Al-Tafsir 

Yang dimaksud dengan bayyan al-Tafsir adalah bahwa kehadiran hadis berfungsi untuk memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-Quran yang masih bersifat global (mujmal), memberikan penjelasan atau batasan (taqyid) ayat-ayat Al-Quran yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan terhadap ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum seperti shalat dan puasa .

Oleh karena itu Rasulullah SAW. Melalui hadisnya menafsirkan dan menjelaskan masalah-masalah tersebut. Beberapa hadis yang berfungsi sabagai bayyan al tafsir ialah : 

صلوا كما رأيتموني أصلي (رواه البخاري) 

Artinya: Sholatlah sebagai mana engkau melihat aku shalat.[2]

Hadis ini menjelaskan bagai mana kita mengerjakan atau mendirikan sholat.Sebab dalamAl -Quran tidak menjelaskan secara rinci. Salah satu ayat yang memerintahkan shalat adalah: 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ 

Artinya: Dan kerjakanlah sholat,tunaikan zakat,dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku (Q.S.Al-Baqorah: 43) 

Contoh hadis yang membatasi (taqyid) ayat-ayat Al-Quran yang bersifat mutlak. Antara lain seperti sabda Rasulullah SAW. Yang artinya, “Rasulullaah SAW didatangi seseorang dengan membawa seorang pencuri lalu beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan”.

Hadis ini mentaqyid, Q.S. Surah Al-Maidah yang berbunyi: 

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ 

Artinya: Laki laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai)pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagian siksaan dari Allah SWT. 

Sedangkan hadis yang berfungsi untuk mentakhshih ke-umuman ayat- ayat Al-Quran adalah sebagaimana Rasulullah SAW Bersabda : 

لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم (رواه البخاري) 

artinya: 
Tidaklah orang muslim mewarisi dari orang kafir. Begitu juga kafir tidak dari orang muslim.[3 (H.R. Al-Bhukhori)

Hadis ini mentakhsiskan keumuman ayat: 

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ 

Artinya: Allah mensyariatkan bagi mu tentang(pembagian pusaka untuk)anak-anakmu.Yaitu bagian anak laki laki sama denga sebahagian anak-anak perempuan. (Q.S. Al-Nisa: 11) 

Bayan Al-Tasyri'

Bayan al-Tasyri’ adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak di dapati dalam Al-Quran atau dalam al-Quran hanya terdapat pokok-pokok nya saja. Abbas al-Mutawalli hammadah juga menyebut bayan ini dengan ’’zaid ‘ala al-Kitab al-Karim’’.

Hadis Nabi dalam segala bentuknya (baik yang qauli, fi’li maupun taqrir) berusaha menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul, yang tidak terdapat dalam Al-Quran.

Adapun hadis yang termasuk dalam kelompok ini .Yaitu hadis tentang zakat fitrah: 

أنَّ رسولَ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زكاةَ الفطر عن رمضان صاعاً من تَمْرٍ ، أو صاعاً من شعير ، على كُلِّ حُرٍّ أو عبدٍ ذكرٍ أو أنثى من المسلمين (رواه مسلم) 

Artinya: Bahwasanya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadhan satu sukat (sha’) kurma atau gamdum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan muslim. (HR. Muslim) 

Hadis Rasulullah yang termasuk bayan atasyri’ ini wajib di amalkan,sebagai mana kewajiban mengamal kan hadis-hadis lainnya. Ibnu al-Qayyim berkata, bahwa hadis hadis Rasul SAW yang berupa tambahan terhadap al-Quran, merupakan kewajiban atau aturan yang harus ditaati, tidak boleh menolak atau mengingkarinya, dan ini bukanlah sikap Rasulullah mendahului al-Quran melainkan semata mata karena perintah Allah SWT. 

Bayan Taqyid Al-Muthlaq

Untuk bayan jenis keempat ini, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam. Ada yang mengikuti dan menerima fungsi hadis sebagai nasikh terhadap sebagian hukum al-Quran dan ada juga yang menolaknya.

Kata nasihk menurut bahasa berarti ibthal (membatal kan), izalah (menghilangkan), ta’wil (memindahkan), dan, taghyir (mengubah). Para ulama mengartikan bayan al-Nask ini banyak yang melalui pendekatan bahasa, sehingga diantara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam menta’rifkannya.

Termasuk perbedaan pendapat antara ulama mutaqoddimin dengan ulama mutaakhirin. Menurut pendapat yang dapat dipegang dari ulama mutaqoddimiin bahwa terjadinya naskh ini karena adanya dalil syara’ yang mengubah suatu hukum (ketentuan) meskipun jelas, karena telah berakhir masa keberlakuannya serta tidak bisa di amalkan lagi dan syara’ (pembuat syariat). 

ENDNOTE

[1] Hadis ini terdapat dalam kitab al-Shiyam dalam imam Muslim.Shahih Muslim,jild 1 (Bairut.Dar al-Fikri). Hal;481
[2] Muhammad bin Ismail al-Kahlani,subul assalam,juz 1v,(Bandung Dahlan t.t),hal 27
[3] Hadis no.6764 dari kitab al- Faraidh,dalam imam Bukhari,op.cit.juaz 8. Hal .14

Disusun Oleh: Syifa al-Nafi', Ricky Saputra, dan Al-Fauzi

Fungsi Sunnah Terhadap Al-Quran dan Contohnya, bayan taqrir, bayan tafsir, bayan tasyri, bayan taqyid

Labels:

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.