Articles by "Ushul Fiqih"

Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqih. Tampilkan semua postingan

SQ Blog - Kajian Qawa'id  Fiqhiyyah  mula-mula  diberi  nama  atau  di kenal  dengan   al-Qowaid atau ad-Dhawabid, al-Faruq, al-Alghaz, Muthorohat al- Afrad, Maarif al-Afrad dan al-Khiyal.[1] Melalui proses yang panjang dalam masa perkembangan dan pembentukan akhirnya melahirkan nama baku untuk kajian keilmuan ini yaitu Ilmu al-Qawaid al-Fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqih) atau dalam terminolgi lain dikenal al-Asybah wa al-Nazhair (hal yang serupa dan sebanding).[2]

MASA PERKEMBANGAN QAWA'ID FIQHIYYAH

Perkembangan Qawaid fiqhiyyah terjadi pada masa tabi’in. Pada periode ini adalah adalah masa awal perkembangan fiqh karena pada masa inilah dimulai pendasaran terhadap ilmu fiqih. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa ada masa pendasaran ini adalah awal dari kecenderungan fiqih untuk berada pada wilayah teori.

Hal ini berbeda dengan masa khulafa al-rasyidun yang menjadikan fiqih berada dalam wilayah praktek sebagaimana yang ada pada masa Nabi. Dengan masuknya fiqih pada wilayah teori, banyak hukum fiqih yang di produksi oleh proses penalaran terhadap teori di bandingkan hukum fiqih yang di hasilkan dari pemahaman terhadap kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya yang disamakan dengan kasus baru.

Sehingga, fiqih tidak hanya mampuh menjelaskan persoalan-persoalan waqi’iyyah (aktual) namun lebih dari itu. Disamping itu juga, periode ini merupakan awal perubahan fiqih dari sifatnya yang waqi’iyah (aktual) menjadi nazariyyah (teori).[3]

Setelah melewati masa pendasarannya ilmu fiqh mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini ditandai dengan banyaknya bermunculan madzhab-madzhab yang diantaranya adalah madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i dan Madzhab Ahmad) sebagaimana yang telah kita ketahui. Perkembangan berikutnya mengalami perkembangan yang sangat signifikan, dari menulis, pembukuan, hingga penyempurnaannya pada akhir abad ke-13 H.

MASA PEMBENTUKAN QAWA'ID FIQHIYYAH

Sulit diketahui siapa pembentuk pertama kaidah fiqih yang jelas dengan meneliti kitab-kitab kaidah fiqih dan masa pembentukannya secara bertahap dalam proses sejarah hukum Islam. Walaupun demikian, dikalangan ulama di bidang fiqih menyebutkan bahwa Abu Thahir al-Dibasi, ulama dari mazhab Hanafi yang hidup diakhir abad ke-3 dan awal abad ke-4 H telah mengumpulkan Kaidah fiqih mazhab Hanafi sebanyak 17 kaidah.[4]

Kemudian Abu Saad Al-Harawi, seorang ulama mazhab Syafi’i mengunjungi Abu Thahir dan mencatat kaidah fiqih yang dihafalkan oleh Abu Thahir. Setelah kurang lebih seratus tahun kemudian, datang Ulama besar Imam Abu Hasan al-Karkhi yang kemudian menambah kaidah fiqih dari Abu Thahir menjadi 37 kaidah.

Keterangan diatas menerangkan bahwa kaidah-kaidah fiqih muncul pada akhir abad ke-3 Hijriah. Ketika itu, tantangan dan masalah-masalah yang harus dicarikn solusinya bertambah beriringan meluasnya wilayah kekuasaan kaum muslim. Maka para Ulama membutuhkan metode yang mudah untuk menyelesaikan masalah kemudian muncullah kaidah-kaidah fiqih. Dalam buku kaidah-kaidah fiqih karangan Prof. H. A. Djazuli digambarkan bahwa skema pembentukan kaidah fiqih adalah sebagai berikut: [5]

Sumber hukum Islam: al-Quran dan Hadis; (1) Kemudian Muncul Ushul Fiqih sebagai metodologi di dalam penarikan hukum. (2) Dengan metodologi Ushul Fiqih yang menggunakan pola pikir deduktif menghasilkan fiqih; (3) Fiqih ini banyak materinya. Dari materi fiqih yang banyak itu kemudian oleh ulama-ulama diteliti persamaaanya dengan menggunakan pola pikkir induktif, kemudian dikelompokan dan tiap-tiap kelompok merupakan kumpulan dari masalah-masalah yang serupa akhirnya disimpulkan menjadi kaidah fiqih; (4).

Selanjunya kaidah-kaidah fiqih tadi dikritisi kembali dengan menggunakan banyak ayat dan hadis terutama untuk dinilai kesesuaiannya dengan substansi ayat-ayat al-Quran dan hadis Nabi; (5) apabila sudah dianggap sesuai dengan ayat-ayat al-Quran dan hadis Nabi, kaidah fiqih itu akan menjadi kaidah fiqih yang mapan; (6)

Setelah itu, kaidah ini diterapkan untuk menjawab tantangan perkembangan masyarakat dalam segala bidang dan akhirnya memunculkan fiqih-fiqih baru; (7) oleh karena itu tidak mengherankan apabila ulama memberi fatwa terutama di dalam hal-hal baru yang praktis selalu menggunakan kaidah-kaidah fiqih bahkan kekhalifaan Turki menggunakan 99 kaidah di dalam membuat undang-undang muamalah dengan 1851 pasal; (8).

ENDNOTE


[1] Al-Allamah Jalal Al-Faqih Mustafa Dziraq, Qawa’id Fiqhiyyah (Jiddah: Da’r al-Basyir, 2000), hal. 134
[2] Prof. H.  A. Djazuli,  Kidah-Kaidah  Fiqih : Kidah-kaidah   Hukum  Islam  dalam   Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis  (Jakarta: Fajar Interpratama Offset, 2010) hal. 7
[3]  Dr. Ahmad Sudirman Abbas, MA, Sejarah Qawa’id Fiqhiyyah (Jakarta: Radar Jaya Offset, 2004), hal.
[4]  Prof.  H.  A.  Djazuli,  Kidah-Kaidah  Fiqih : Kidah-kaidah  Hukum  Islam  dalam  Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis  (Jakarta: Fajar Interpratama Offset, 2010) hal. 12
[5] Prof. H.  A. Djazuli,  Kidah-Kaidah  Fiqih : Kidah-kaidah   Hukum  Islam  dalam   Menyelesaikan  Masalah-Masalah yang Praktis  (Jakarta: Fajar Interpratama Offset, 2010) hal. 13-14

SQ Blog - Kaidah-kaidah fiqih merupakan kaidah yang menjadi titk temu dari masalah-masalah fiqih. Mengetahui kaidah-kaidah fiqih akam memudahkan akan memberikan kemudahan untuk menerapkan fiqih dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, keadaan dan adat kebiasaan yang berlainan.

Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan lebih mudah dalam memberi solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dengan tetap berpegang kepada kemaslahatan, keadilan, kerahmatan dan hikmah yang terkandung di dalam fiqih.

Mengigat kaidah Fiqih merupakan salah satu cabang keilmuan dalam islam yang biasa disebut Ilmu al-Qawaid al-Fiqhiyyah atau dalam terminologi lain dikenal al-Asybah wa al-Nazhair. Ilmu ini juga memenuhi prasyarat sebagai ilmu yang independen dan memiliki teori-teori seperti pada khasanah keilmuan pada umumnya serta ruang lingkup yang sangat luas.

Adapun dalam makalah ini, kami hanya memaparkan sekilas Sejarah Perkembangan dan Penyusunan Qawaid Fiqhiyyah. Semoga dapat menjadi sebuah bahan bacaan dalam memahami sisi keilmuan ini khusunya mengenai sejarah perkembangannya hingga saat ini.

Sejarah qawa’id fiqhiyyah sebenarnya tidak terlepas dari masa terdahulu, yaitu pada masa Nabi Muhammad SAW, masa Sahabat, dan masa Tabi’in. Pada masa-masa ini keberadaan sebuah ilmu masih dalam bentuk bakunya yang bersumber dalam Al-Quran maupun keterangan-keterangan Nabi Muhammad yang dikenal dengan Sunnah.

Konteks keilmuan secara umum pada abad-abad pertama belum memiliki sistematika dan metodologi khusus. Hal ini disebabkan segala persoalan yang dihadapai ketika itu dijelaskan secara langsung oleh Nabi Muhammad. Akibatnya ijtihad yang masih berada diantara benar atau salah tidak diperlukan. Akan tetapi, benih-benih kaidah sebenarnya sudah ada semenjak masa Nabi.[1]

Beliau adalah penjelas utama dari kandungan ayat-ayat al-Quran dalam menghadapi problematika kehidupan yang memerlukan hukum baru. Di sisi lain, Rasululah akan menggali hukum dengan beristinbat terhadap ayat-ayat al-Quran apabila keterangannya masih global. Prosesnya inilah yang selanjutnya melahirkan proses pembentukan hukum-hukum Islam termasuk Qawaid Fiqhiyyah. Atas Keterangan di atas dapat dipahami bahwa keberadaan Qawaid fiqhiyyah pada periode awal masih dalam tunas perkembangan. Pada proses munculnya Qawaid Fiqhiyyah dapat dikelompokan dalam tiga fase, yaitu:[2]

a) Periode Nabi Muhammad Saw 

Pada periode ini, tidak ada spesialisasi ilmu tertentu yang dikaji dari al-Qur’an dan al-Hadis. Semangat Sahabat sepenuhnya dicurahkan kepada jihad dan mengaplikasikannya apa yang diperoleh dari Nabi berupa ajaran al-Qur’an dan al-Hadis. Ilmu pengetahuan hanya berkisar pada masalah qira’ah dan mendengarkan hadis-hadis Nabi serta mengaplikasikan dan mengembangkan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Nabi ketika menghadapi persoalan-persoalan yang baru. 

Artinya pada masa Nabi ini setiap ada permasalahan yang muncul, oleh sahabat langsung ditanyakan kepada Nabi. Hadis-hadis Nabi yang membicarakan tentang hukum, banyak memaki pola qaidah umum yang artinya dapat mencakup dan menempuh seluruh persoalan-persoalan fiqih (Jawami’ al Kalim). Seperti hadis yang berbunyi:[3]
  • Tidak boleh berbuat madhorat terhadap diri sendiri dan orang lain.
  • Luka hewan ternak adalah sia-sia.
  • Bukti dibebankan kepada pendakwa sedangkan sumpah dibebankan kepada terdakwa. 
Menurut para ahli fiqih, hadis-hadis diatas berbentuk ungkapan yang berpola qaidah fiqih. Walaupun hadis tersebut secara formal belum disebut kaidah tetapi tetap sebagai hadis saat itu, seperti: 
  • Pinjaman adalah amanah
  • Hutang harus dibayar
  • Orang yang menjamin adalah penanggung 
Hadis-hadis diatas memiliki arti umum yang mencakup beberapa aspek hukum dan merangkul masalah-masalah yang bersifat subordinatif. 

Berdasarkan uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa dari sekian ribu hadis terdapat hadis-hadis yang memiliki karakter yang sama dengan kaidah fiqih yang keberadaannya sangat penting dalam ilmu fiqih. Lafash-lafash diatas dihubungkan dengan kata yang jelas atau kata ganti (dhamir), tetapi yang demikian tidak disyaratkan. [4]

b) Periode Sahabat

Pada periode ini pola pikir sahabat mulai mengalami transformasi kearah ijtihad, dimana dalam pengambilan hukumnya itu merujuk pada al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini disebabkan karna banyaknya persoalan baru yang tidak pernah terjadi pada masa Nabi. Kemudian pada periode inilah juga mencul penggunaan ra’yu, qiyas, ijma.

b) Periode Tabi’in

Mengenai keberadaan qawaid fiqhiyyah pada masa tabi’in, bisa dikatakan pada masa ini adalah masa awal perkembangan fiqih. Dimana hal yang menonjol pada masa ini yaitu dimulai pendasaran terhadap ilmu fiqih. Pada periode ini juga ditandai dengan munculnya para ulama-ulama fiqih atau para pembesar dan murid-muridnya yang memberikan pengarahan-pengarahan kepada kelompok masarakat yang mengkaji fiqih ketika itu. Kelompok kajian ini pada setiap daerah biasanya di kepalai oleh para tabi’in seperti: [1]
  • Said bin Musayyab di Madinah,
  • Atha bin Abi Rabah di Makah,
  • An-Nakahi di Kuffah,
  • Hasan al basri di Basrah,
  • Makhul di Syam, dan
  • Thawus di Yaman.
Berbeda dengan masa khulafa al-rasyidun, pada masa ini kajian fiqih masuk dan lebih condong pada wilayah teori. Banyak hukum fiqih yang di produksi oleh proses penalaran terhadap teori di bandingkan hukum fiqih yang di hasilkan dari pemahaman terhadap kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya yang disamakan dengan kasus baru. Sehingga, fiqih tidak hanya mampuh menjelaskan persoalan-persoalan waqi’iyyah (aktual) namun lebih dari itu.

ENDNOTE


[1]  Dr. Ahmad Sudirman Abbas, MA, Sejarah Qawa’id Fiqhiyyah (Jakarta: Radar Jaya Offset, 2004), hal.1
[2]  Ibid, hal. 1-12
[3]  Al-Allamah Jalal Al-Faqih Mustafa Dziraq, Qawa’id Fiqhiyyah (Jiddah: Da’r al-Basyir, 2000), hal. 90
[4]  Dr. Ahmad Sudirman Abbas, MA, Sejarah Qawa’id Fiqhiyyah (Jakarta: Radar Jaya Offset, 2004), hal. 9
[5]  Ibid, hal. 12-13

SQ Blog - Sebenarnya postingan ini kami telah potskan sebelumnya dengan embed scrib yang relatif lebih berat aksesnya. Karenanya kami berinisiatif untuk memposting ulang dengan tampilan blogger seperti pada umumnya. semoga bermanfaat !!!

a) Definisi Sadd as-Zariah

Kata sadd menurut bahasa berarti menutup dan kata as-zari’ah berarti wasilah atau jalan ke suatu tujuan. Dalam tinjauan yag lain, zariah berarti wasilah (perantara), sedangkan menurut istilah ahli hukum Islam ialah suatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan. Dengan demikian, sadd as-Zariah secara bahasa berarti menutup jalan kepada suatu tujuan.[1] Menurut istilah ushul fiqh, seperti dikemukakan Abdul Karim Zaidan bahwa sadd as-Zariah ialah:

أنه من باب منع الوسائل الؤدية إلى المفاسد .

“Menutup jalan yang membawa kepada kebinasaan atau kejahatan”.

Sadd as-Zariah merupakan salah satu sumber pokok (ashl) yang secara eksplisit dituturkan dalam kitab-kitab dari madzhab Maliki dan Hanbali. Adapun kitab-kitab madzhab yang lain tidak menuturkannya dengan judul itu. Tetapi secara implisit bab ini dibahas dalam fiqih madzhab Hanafi dan Syafi’i, meski terdapat perbedaan pada bagian-bagian tertentu dan ada ada pula kesamaan pada bagian-bagian yang lain.

b) Macam-Macam Zariah

Zariah yang menyebabkan mafsadah dapat dilihat, sebagai berikut:[2]
  1. Zariah yang mengarah pada mafsadah, seperti meminum Arak menyebabkan Mabuk. Zariah ini dilarang atau haram.
  2. Zariah yang menyebabkan kepada sesuatu yang mubah dan tidak bermaksud sampai haram, tetapi biasanya membawa pada yang haram. Seperti wanita yang kematian suami lalu berdandan sedang dia dalam keadaan iddah.
  3. Zariah yang dibuat pada sesuatu yang mubah tetapi suatu ketika terkadang akan menyebabkan pada mafsadah seperti meminang wanita.
  4. Zariah yang dibuat pada sesuatu yang mubah tetapi dimaksudkan supaya sampai kepada mafsadah, seperti nikah dan tahlil.
Menurut al-Qurtubi jalan kepada perbuatan yang dilarang ada kalanya:
  1. Pasti mendatangkan perbuatan yang dilarang.
  2. Tidak pasti mendatangkannya, dan dapat dibagi tiga: Padanya terdapat kecenderungan mendatangkan perbuatan yang dilarang, Padanya terdapat kecenderungan tidak mendatangkan perbuatan yang dilarang, dan Sama-sama kuatnya antara mendatangkan dan tidak mendatangkan perbuatan yang dilarang
  3. Mensyaratkan adanya surat kawin untuk sahnya gugatan dalam soal perkawinan nafkah, waris dan lain-lain.
c) Dalil-dalil Keabsahan Sadd as-Zariah

Pengambilan dalil Zariah beserta ketentuan hukumnya ditetapkan berdasarkan al-Quran, diantara dalillnya sebagai berikut:[3]

Pertama: QS. Al-An’am : 108

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ﴿ سورة الأنعام : ۱٠۸ ﴾

Artinya: Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan Setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.

Kedua: QS. Al-Baqarah : 104

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا ﴿ سورة البقرة: ۱٠٤ ﴾

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): "Raa'ina", tetapi Katakanlah: "Unzhurna", dan "dengarlah".[4]

Sedangkan, hadis-hadis nabi yang menerangkan tentang zariah cukup banyak, antara lain:
  • Nabi muhammad SAW mencegah para sahabatnya membunuh orang-orang munafik yang dengan terang-terangan menyebarkan fitnah dikalangan kaum muslimin saat terjadi bencana. Sebab membunuh mereka merupakan zariah (perantara) yang menyebabkan Nabi dikatakan “membunuh para sahabanya”.
  • Nabi Muhammad SAW melarang pernuatan menimbun harta. Beliau bersabda:
لَا تَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ
Artinya: “tidak berbuat menimbun harta kecuali orang yang berbuat salah”. 

Penimbunan harta merupakan zariah yang menyebabkan terjadinya kesulitan perekonomian masyrakat, selain menimbun harta itu sendiri memang haram hukumnya.
  • Nabi Muhammad SAW melarang orang yang mengutangi, menerima hadiah dari orang yang berutang agar hal tersebut tidak mengarah kepada perbuatan Riba dimana peneriam hadiah itu dianggap sebagai ganti dari bunga.
  • Nabi Muhammad SAW melarang memotong tangan pencuri pada masa perang yang tidak bergabung dengan orang-orang (kaum) musyrikin. Oleh karena itu, Nabi mencegah panglima perang menerapkan hukum had.
  • Para ulama salaf as-Shalih dari kalangan sahabat memberikan hak warisan kepada perempuan yang ditalak ba’in oleh suaminya pada saat sakit yang membawa kematiannya agar perceraian itu tidak menjadi zariah (perantara) bagi terhalanginya Si Istri dari mendapatkan bagian warisan.
ENDNOTE

[1] Iyad bin Nahi’ as-Salimy, Ushul Fiqih (Riyadh: Dar al-Tadrumiyah, 2006) Hal. 211, Cet II
[2] A. Syafi’i Karim, Ushul Fiqih (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001), Hal. 87, Cet. II
[3] M. Abu Zahrah, Ushul Fiqih (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2011), Hal 440, Cet. XIV
[4] Raa 'ina berarti: sudilah kiranya kamu memperhatikan kami. di kala Para sahabat menghadapkan kata ini kepada Rasulullah, orang Yahudipun memakai kata ini dengan digumam seakan-akan menyebut Raa'ina Padahal yang mereka katakan ialah Ru'uunah yang berarti kebodohan yang sangat, sebagai ejekan kepada Rasulullah. Itulah sebabnya Tuhan menyuruh supaya sahabat-sahabat menukar Perkataan Raa'ina dengan Unzhurna yang juga sama artinya dengan Raa'ina.

PUSTAKA


As-Salimy, Iyad bin Nahi’. Ushul Fiqih, Riyadh: Dar al-Tadrumiyah, 2006, Cet II
Karim, A. Syafi’i. Ushul Fiqih, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001, Cet. II
Zahrah, M. Abu. Ushul Fiqih, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2011, Cet. XIV

pdf Download : DISINI

Baca Juga:

SQ Blog - Kajian ini sebelumnya juga telah diposting tetapi masih dalam tampilan embed scrib, lihat disini. Post ulang kali ini hanya dimaksudkan untuk  memberi kemudahan akses bagi segenap pembaca. Semoga bermanfaat !!!

a) Definisi Mazhab Sahabat

Mazhab Sahabat adalah ialah pendapat sahabat Rasulullah SAW tentang suatu kasus dimana hukum-hukumnya itu tidak dijelaskan secara tegas dalam al-Quran dan Sunnah Rasulullah.[1] Sahabat adalah orang-orang yang bertemu Rasulullah SAW yang langsung menerima risalahnya dan mendengar langsung penjelasan syariat dari beliau sendiri. Oleh karena itu, jumhur Fiqaha telah menetapkan bahwa pendapat mereka dapat dijadikan hujjah sesudah dalil-dalil Nash.

b) Macam-macam bentuk Fatwa Sahabat

Setelah Rasulullah wafat, yang memberikan fatwa kepada orang banyak pada waktu itu ialah Jemaah Sahabat. Mereka adalah orang-orang yang paling dekat dengan Rasulullah disbanding orang lain. Dengan demikian mereka lebih mengetahui tujuan-tujuan syara’ lantaran mereka menyaksikan langsung tempat dan waktu turunnya Al-Quran. Oleh karena itu, banyak kita dapatkan fatwa-fatwa sahabat yang secara tegas tidak dinyatkan dalam al-Quran dan Sunnah. Dalam hal ini, Abdul Karim Zaidan membagi Pendapat atau Fatwa sahabat ke dalam empat kategori:[2]
  1. Fatwa sahabat yang hukan merupakan hasil ijtihad. Misalnya, fatwa Ibnu Mas’ud bahwa batas minimal waktu haid tiga hari dan batas minimal mas kawin sebanyak sepuluh dirham. Fatwa-fatwa semacam ini bukan merupakan bukan hasil ijtihad para sahabat dan besar kemungkinan hal itu mereka teriam dari Rasulullah. Oleh karena itu, fatwa-fatwa semcam ini disepakati menjadi landasn hukum bagi generasi susadahnya.
  2. Fatwa sahabat yang disepkati secara tegas di kalangan mereka dikenal dengan Ijma Sahabat. Fatwa semacam ini menjadi pegangan bagi generasi sesudahnya.
  3. Fatwa sahabat secara perorangan tidak mengikat sahabat yang lain. Para mujtahid dikalangan sahabat memang sering berbeda pendapat dalam satu masalah karena adanya perbedaan tempat dan kondisi di antara mereka.
  4. Fatwa sahabat secara perorangan yang didasarkan oleh Ra’yu dan Ijtihad. 
Ulama berbeda pendapat tentang fatwa sahabat secara perorangan tersebut yang merupakan hasil ijtihad, apakah mengikat generasi sesudahnya atau tidak. Jelasnya, fatwa-fatwa sahabat itu tidak keluar dari lima kemungkinan berikut ini:[3]
  1. Fatwa tsrsebut mereka dengar langsung dari rasulullah SAW,
  2. Fatwa tersebut mereka dengar dari sahabat yang mendengarkan dari fatwa Rasulullah,
  3. Fatwa terssebut mereka pahami dari ayt-ayat suci al-Quran yang tidak jelas,
  4. Fatwa tersebut telah mereka sepakati akan tetapi hanya disampaikan oleh seorang mufti,
  5. Fatwa tersebut merupakan pendapat sahabat secara pribadi.
c) Hukum dan Kehujjahan Mazhab Sahabat

Mazhab sahabat tidak menjadi hujjah bagi sahabt lain, ini adalah Ittifaq. Adapun yang menjadi ikhtilaf adalah apakah pendapat sahabat (mazhab sahabat) bisa dijadikan pedoman bagi kaum tabi’in atau umat setelah mereka. Persoalan ini mengandung tiga pendapat antara lain:[4]
  1. Pendapat sahabat tidak bisa dijadikan hujjah. Menurut mereka, perkataaan mujtahid bukanlah dalil yang berdiri sendiri. Adapun sahabat dikatakan sebagai mujtahid.
  2. Pendapat sahabat dapat dijadikan Hujjah dan didahulukan dari pada Qiyas. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam as-Syafi’i, Hambali, Hanafi dan Maliki. Bahkan imam Hambali mendahulukan mendahulukan pendapat sahabat daripada hadis Mursal dan Dha’if.
  3. Pendapat sahabat dapat menjadi hujjah jika dikuatkan dengan Qiyas atau tidak bertengtangan dengan qiyas.
Wahab Zuhaili mengemukakan lebih lanjut beberapa pendapat yang dapat disimpulkan kepada dua pendapat:[5]
  • Pertama: menurut kalangan Hanafiyah, Imam Malik, Imam Syafi’I, dan pendapat terkuat dari Ahmad bin Hambal bahwa fatwa sahabat dapat dijadikan Hujjah oleh generasi sesudahnya. Alasan mereka antara lain:
>> Firman Allah:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ . ﴿ سورة آل عمران : ۱۱٠ ﴾

Artinya: Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Imran : 110)

Dan dalam ayat yang lain disebutkan:

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ . ﴿ سورة التوبة : ۱٠٠ ﴾

Artinya: Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.

>> Hadis Rasulullah SAW:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ (رواه البخاري و مسلم)

Artinya: Sebaik-baik manusia adalah orang-orang yang hidup semasa denganku kemudian orang-orang dibawah mereka, kemudian seterusnya kebawah. (H.R Bukhari dan Al-Muslim)

أَنَا أَمَانٌ لِأَصْحَابِي وَ أَصْحَابِي أَمَانٌ لَأٌمَّتِي (رواه الحاكم)

Artinya: Saya adalah Kepercayaan (Orang yang dipercaya) sahabatku, sedang sahabatku adalah kepercayaan umatku. (H.R. al-Hakim) 
  • Kedua: Menurut salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal, Mu’tazilah dan kalangan Syi’ah bahwa fatwa sahabat tidak mengikat oleh generasi setelahnya.diantara alasan yang mereka kemukakan adalah: 
>> Firman Allah:

فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ ﴿ سورة الحشر: ۲ ﴾

Artinya: Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.

Maksud mengambil pelajaran menurut mereka dalam ayat tersebut ialah “Ijtihad”. Dengan demikian berarti ayat tersebut memerintahkan orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan ijtihad. 

>> Para sahabat bukan orang yang terbebas dari kesalahan (Ma’sum) sama dengan para mujtahid lainnya

Berdasarkan keterangan diatas, jelaslah bahwa para Imam dari empat Mazhab mengikuti pendapat para sahabat. Akan tetapi, ada diantara ulama pengikut mereka yang tidak menganggap pendapat sahabat sebagai Hujjah bahkan menganggapnya tidak munkin (Mustahil) sebagaimana dikatakan oleh asy-Syaukhani “sebenarnya pendapat sahabat tidak dapat dijadikan hujjah.

Imam asy-Syaukhani mengulanginya berkali-kali ungkapan ini dan mengakhiri perkataanya “ketahuilah, sesungguhnya Allah SWT tidak mengutus seorang utusan kepadamu dan kepada seluruh umat Muhammad kecuali Nabi Muhammad SAW dan Allah tidak menyuruh kamu mengikuti seseorang selain Nabi Muhammad dan mensyariatkan sesuatu melalui lisan umatnya meskipun hanya satu huruf dan tidak menjadikan hujjah terhadap perbuatan seseorang selain pendapat Rasulullah SAW”. (Irsyadul Fuhul, hal. 214).[6]

Muhammad Abu Zahrah, ahli ushul fiqh berkebangsaan Mesir menganggap pendapat yang pertama, yaitu pendapat sahabat dapat dijadikan pegangan lebih kuat untuk dipegang. Alasannya, bahwa generasi para sahabat adalah generasi yang paling dekat dengan rasulullah. Meerka banyak menyaksikan pembentukan hukum dari rasulullah dan banyak mengetahui tentang latar belakang turunnya ayat serta orang yang paling tahu setelah nabi tentang maksud dari hadis-hadis Rasulullah.

Contoh fatwa sahabat diantaranya ialah Menurut Aisyah, batas maksimal kehamilan seorang perempuan selama dua tahun dengan mengatakan “anak tidak berada dalam perut ibunya lebih dari dua tahun”; menurut Anas bin Malik, batas minimal waktu haid seorang perempuan adalag tiga hari; dan menurut Umar bin Khattab, lelaki yang menikahi seorang wanita yang sedang dalam ‘iddah harus dipindahkan dan diharamkan baginya untuk menikahi selamnya.[7]

ENDNOTE

[1] Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), Hal 169, Cet. III
[2] Ibid, Hal. 169-170
[3] M. Abu Zahrah, Ushul Fiqih (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2011), Hal 331, Cet. XIV
[4] A. Syafi’i Karim, Ushul Fiqih (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001), Hal. 88, Cet. II
[5] Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), Hal 170-171, Cet. III
[6] M. Abu Zahrah, Ushul Fiqih (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2011), Hal 334-335, Cet. XIV
[7] Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), Hal 172, Cet. III

PUSTAKA


Effendi, Satria. Zein, Muhammmad. Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005, Cet. III
Karim, A. Syafi’i. Ushul Fiqih, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001, Cet. II
Zahrah, M. Abu. Ushul Fiqih, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2011, Cet. XIV

pdf Download : DISINI

SQ Blog - Postingan kali ini mengenai  Syariat Terdahulu yang sebelumnya kami telah posting (KLIK DISINI) bersaman dengan Kajian Mazhab Sahabat dan Sadd al-Zari'ah dengan akses Scrib. Anda dapat download disini. Adapun spesifikasi postingan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan akses para pembaca.

A) Definisi Syar’u Man Qablana

Syar’u Man Qablana (شرع من قبلنا) adalah syariat atau ajaran-ajaran para nabi sebelum diutusnya Rasulullah SAW.[1] Syariat-syariat mereka secara prinsipil adalah satu. Allah SWT berfirman:

شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ. ﴿ سورة الشورى : ۱۳﴾

Artinya: Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama [2] dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya). (QS. As-Syura’ : 13).

Nash diatas jelas menerangkan bahwa esensi syariat-syariat samawi termasuk di dalamnya syariat-syariat terdahulu adalah satu. Hal ini juga diperkuat dengan berbagai ijma’ Ulama. Hanya saja memang Allah SWT mengharamkan sebagian perkara atau perbuatan atas sebagian kaum tertentu. Pengharaman ini dimaksudkan untuk kemaslahatan umat manusia sekaligus mencegah dari kehidupan yang diliputi nafsu syahwat seperti umat-umat terdahulu yang sesat.

B) Macam-Macam Syariat Terdahulu

Al-Quran dan Hadis juga mengisahkan hukum-hukum Syar’i yang diyariatkan Allah kepada umat terdahulu sebelum kita. Ada hukum-hukum syar’i yang disampaikan kepada umat Nabi Muhammad SAW yang telah disampaikan juga kepada umat dahulu kala. Syariat-syariat terdahulu ada kalanya tidak berbeda dari apa yang disyariatkan kepada kita berupa peraturan-peraturan yang wajib kita ikuti.[3] Mengenai syariat terdahulu dalam hubungannya dengan syariat umat Muhammad SAW, maka syariat sebelum kita dibagi dua:[4]

1) Syariat yang telah dihapuskan oleh syari’at kita

Jika Al-Quran atupun hadis telah menerangkan tentang syariat umat terdahulu dan dijelaskan pula bahwa syariat itu telah dihapus, maka tidak boleh dijalankan.

2) Syariat yang tidak dihapuskan, bagian ini dibagi menjadi dua:
  • Syariat yang ditetapkan oleh syariat kita, bagian ini tanpa diperselisihkan dan harus kita amalkan karena bagian ini termasuk syariat kita.
  • Syariat yang tidak ditetapkan oleh syariat kita, bagian ini dibagi dua:
>> Syariat yang diceritakan kepada kita, baik melaui al-Qur’an atau Hadis Nabi tetapi tidak tegas diwajibkan atas kita sebagaimana diwajibkan atas umat sebelum kita seperti yang disebut dalam al-Qur’an “kami wajibkan atas mereka (bani Israil) dalam kitab taurat, bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-luka sebagai qisas. (QS. al-Maidah 45)

>> Syariat yang tidak disebut-sebut sama sekali. Bagian ini tanpa diperselisihkan lagi untuk tidak boleh menjalankannya. Bagian ini tidak kita ketahui kecuali dengan jalan berturut-turut melalui pengamatan sejarah dan tidak dapat menerimanya dari ahli kitab sendiri, sebab mereka telah mengubah isi kitab mereka. (QS. an Nisa’ : 41 dan al-Maidah: 13).

Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa syariat para nabi terdahulu terdahulu yang tidak tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah Rasulullah tidak berlaku lagi bagi umat islam. Pandangan ini berargumentasi bahwa kedatangan syariat islam telah mengakhiri berlakunya syariat-syariat terdahulu. Demikian pula, para ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa syariat terdahulu yang dicantumkan dalam Al-Quran adalah berlaku bagi umat Islam bila mana ada ketegasan bahwa syariat itu berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW. Namun, keberlakuannya itu bukan karena kedudukannya sebagai syariat sebelum Islam tetapi karena ditetapkan oleh Al-Quran.[5]

C) Hukum dan Kehujjahan Syariat Terdahulu 

Sebelum membahas kehujjahan syariat-syariat terdahulu mengenai keabsahnnya untuk diambil sebagai sumber hukum Islam. Perlu dikemukakan tiga hal sebagai berikut:[6]
  1. Hukum-hukum dari syariat umat terdahulu tidak bisa diketahui tampa melalui sumber-sumber hukum Islam. Maka, penukilan syariat tidak dipandang sah jika tidak disandarkan pada sumber-sumber tersebut. Sebab yang bisa dijadikan hujjah dalam hukum bagi kaum muslimin adalah sumber-sumber hukum Islam. Hal ini merupakan kesepakatan para ahli fiqh. 
  2. Sesuatu yang telah dinasakh berdasarkan dalil hukum Islam, tidak bisa diambil. Begitu pula apabila terdapat dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu ketentuan hukum berlaku khusus untuk kaum tertentu. Ketentuan itu tidak bisa bertlaku meluas kedalam syariat Islam seperti diharamkannya bagian-bagian tertentu dari daging sapi dan kambing bagi bani Israil. Hal ini juga berdasarkan kesepakatan para ahli fiqh. 
  3. Suatu hukum yang diakui dalam Islam sebagaiman halnya diakui dalam Agama-Agama Samawi terdahulu, status hukumnya adalah didasarkan dengan nash Islami, bukan dengan hikayat umat terdahulu. Contoh seperti firman Allh SWT: 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿ البقرة : ۱۸۳﴾ 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 183). 

Perselisihan para ulama terhadap syariat terdahulu mengenai syariat mereka yang diceritakan kepada kita melalui al-Quran atau hadis akan tetapi tidak diterangkan bahwa syariat itu masih tetap berlaku atau sudah dihapuskan.[7] Contohnya seperti firman Allah SWT: 

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ﴿المائدة : ٤٥﴾ 

Artinya: Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Baqarah : 45). 

Pada bagian ini, para ulama ahli fiqh berselisih pendapat. Menurut kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan mayoritas Syafi’iyyah serta golongan hambali bahwa hal itu tergolong syara’ dan termasuk sumber pokok yang berdiri sendiri. Sebab menurut hukum asal, syariat-syariat samawi merupakan satu kesatuan. Disamping itu terdapat pula nash-nash yang menerangkan agar kita kita mengikuti Nabi-Nabi terdahulu.[8] Firman Allah SWT: 

أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ ﴿ سورة الأنعام : ٩٠ ﴾ 

Artinya: Mereka Itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, Maka ikutilah petunjuk mereka. (QS. Al-An’am : 90) 

Oleh karena itu, Ulama Mazhab Hanafi menetapkan hukum mati terhadap terhadap seorang muslim yang membunuh non-muslim.[9] Hal ini berdasarkan firman Allah: 

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ... 

Menurut para ulama Mu’tazilah, Syi’ah, sebagian kalangan syafi’iyah dan salah satu pendapat Ahmad bin Hambal bahwa syariat sebelum Islam yang disebut dalam Al-Quran tidak menjadi syariat bagi umat Nabi Muhammad SAW kecuali ada ketegasan untuk itu.[10] Diantara alasan mereka ialah: 

Firman Allah SWT: 

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ . ﴿ سورة المائدة : ٤۸ ﴾ 

Artinya: Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian [11] terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu,[12] Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.(QS. Al-Maidah : 48). 

Selain dalil diatas, mereka juga berargumen dengan riwayat mengenai percakapan Rasulullah dengan Mu’az bin Jabal ketika hendak diutus untuk menjadi hakim di Yaman. Menurut mereka bahwa dalam hadis ini tidak terdapat petunjuk Rasulullah SAW untuk merujuk kepada syariat-syariat nabi terdahulu.[13]

Abdul wahhab Khallaf dalam bukunya ‘Ilmu Ushul Fiqh’ menjelaskan bahwa yang terkuat dari dua pendapat tersebut adalah pendapa yang pertama diatas. Alasannya bahwa syariat Islam hanya membatalkan hukum yang kebetulan berbeda dengan syariat Islam. Oleh karena itu, segala hukum-hukum para Nabi terdahulu yang disebut dalam Al-Quran tampa ada ketegasan bahwa hukum itu telah dihapus, maka hukum itu berlaku umat Nabi Muhammad SAW. Disamping itu, disebutnya hukum-hukum itu dalam al-Quran yang merupakan petunjuk bagi umat Islam menunjukkan berlakunya bagi umat Muhammad SAW.[14]

ENDNOTE


[1] Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), Hal 162-163, Cet. III
[2] Yang dimaksud: Agama di  sini ialah  meng-Esakan Allah SWT. Beriman  kepada-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhirat serta mentaati segala perintah dan larangan-Nya.
[3] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih (Jakarta: Rineka Cipta, 1990) Hal. 109, Cet. I
[4] A. Hanafie, Ushul Fiqh (Jakarta: Widjaya, 1980) Hal. 149, Cet VII
[5] Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), Hal 163, Cet. III
[6] M. Abu Zahrah, Ushul Fiqih (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2011), Hal 465-466, Cet. XIV
[7] A. Hanafie, Ushul Fiqh (Jakarta: Widjaya, 1980) Hal. 149, Cet VII
[8] Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), Hal 165, Cet. III
[9] M. Abu Zahrah, Ushul Fiqih (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2011), Hal 468, Cet. XIV
[10] Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), Hal 166, Cet. III
[11] Maksudnya: Al Quran adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam Kitab-Kitab sebelumnya.
[12] Maksudnya: umat Nabi Muhammad s.a.w. dan umat-umat yang sebelumnya
[13] Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), Hal 168, Cet. III
[14] Ibid.

PUSTAKA


Effendi, Satria. Zein, Muhammmad. Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005, Cet. III
Hanafie, Ahmad. Ushul Fiqh, Jakarta: Widjaya, 1980, Cet VII
Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqih, Jakarta: Rineka Cipta, 1990, Cet. I
Zahrah, M. Abu. Ushul Fiqih, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2011, Cet. XIV

PDF Download : DISINI

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.