Articles by "Ilmu Kalam"

Tampilkan postingan dengan label Ilmu Kalam. Tampilkan semua postingan

SQ Blog - Kata Murji'ah dalam bahasa Arab mengikuti pola kata atau “wazan” muf’ilah yaitu ism fâ’il dari kata kerja arja’a, yarji’u, irjâ’an. Kata irjâ mempunyai dua makna, menunda dan member harapan. Dengan demikian kata Murji’ah secara bahasa berarti orang atau suatu golongan yang menunda atau member harapan. Kemudian istilah murji’ah dikenal sebagaimana dari sebuah aliran atau faham dalam akidah atau Ilmu Kalam.[1]

Munculnya aliran Murji’ah dilatar belakangi oleh perang saudara yang terjadi antara Khilafah Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Penilaian kaum Muslimin tentang perang saudara tersebut cukup beragam. Golongan Khawarij berpandangan bahwa orang-orang yang terlibat dalam perang saudara tersebut telah melakukan dosa besar, terutama Ali bin AbiThalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Abu Musa al-Asy’ari, dan Amr bin al-Ash. Mereka telah membuat kekeliruan dengan membiarkan perang saudara. Lebih-lebih telah mengambil dan menyetujui cara “tahkîm” dalam mengakhiri perang saudara. Suatu cara yang merugikan bukan hanya pihak Ali karena hampir memenangkan peperangan, melainkan juga telah mengikuti ada tistiadat Jahiliyah yang bertentangan dengan al-Qur’an dalam menyelesaikan konflik.

Pandangan Khawarij bahkan sampai kepada kesimpulan bahwa pelaku dosa besar telah keluar dari Islam dan kafir. Sebab itu, keempat tokoh yang menempati peran penting dalam perang saudara tersebut telah keluar dari Islam. Mereka halal dibunuh. Sementara itu, kaum Syi’ah memandang Ali bin Abi Thalib sebagai pihak yang benar, sedangkan Mu’awiyah bin Abi Sufyan golongan yang sesat. Ali mempertahankan kebenaran, sedangkan Mu’awiyah melawan pemerintahan yang sah.[2]

Dalam bukunya Harun Nasution menyebutkan, bahwa Murji’ah pada awalnya juga timbul dari persoalan politik sebagaimana halnya Khawarij. Kaum Khawarij dan Syi’ah, sungguhpun mereka sama-sama memerangi dan mengkafirkan Mu’awiyah, tetapi dengan perspektif yang berbeda. Khawarij menghukum kafir kepada Mu’awiyah, karena telah menyeleweng dari ajaran Islam yaitu bahwa putusan itu tidak dapat diputuskan oleh manusia, hanya Allah sajalah yang berhak memutuskan. Adapun Syi’ah, alasan mereka menghukum Mu’awiyah keluar dari Islam, karena memandang mereka merampas kekuasaan dari Ali dan keturunannya.[3]

Murji’ah kemudian menjadi berkembang dan menjadi aliran yang memiliki beberapa atau cabang dan sekte, walau pun cabang dan sekte Murji’ah tidak sebanyak Khawarij. Seperti yang dicantumkan oleh H. Soekama Karya, dkk, dalam Ensiklopedi Mini; Sejarah dan Kebudayaan Islam, di antaranya adalah:
  • Sekte al-Yunusiah
Yaitu pengikut Yunus bin Awn al-Namiri. Sekte ini meyakini bahwa iman itu adalah mengenal Allah, tunduk kepada-Nya, menjauhi kesombongan kepada Tuhan, dan menanamkan kecintaan kepada-Nya di dalam hati.Siapa saja yang memenuhi criteria tersebut maka ia telah menjadi seorang Mukmin sejati. Sedangkan ketaatan dan amal ibadah kepada-Nya tidak mempengaruhi keimanan seseorang, bahkan seseorang yang ucapan dan perbuatannya penuh dengan kemaksiatan dan kekufuran tidak mempengaruhi kualitas imannya. Sebab menurutnya, seorang Mukmin masuk surga bukan karena amal ibadahnya dan ketaatannya kepadaTuhan, melainkan keikhlasan dan kecintaannya kepada Tuhan.
  • Al-Ubaydiah
Golongan ini adalah pengikut Ubaid al-Muktaib. Sekte ini meyakini bahwa semua dosa selain menyekutukan Allah pasti diampuni Tuhan. Sebab itu perbuatan dosa yang dilakukan oleh seorang mukmin sebesar apa pun selain menyekutukan Allah tidak mengurangi keimanan.
  • Al-Ghassaniyah
Golongan ini merupakan pengikut dari Ghassan al-Kufi, tokoh kelahiran Kufah, Irak. Garis besar pemikirannya, bahwa iman itu adalah mengenal Allah dan Rasul-Nya, serta menyatakan secara lisan tentang benarnya semua yang diturunkan Allah dan semua ajaran yang dibawa oleh Rasul-Nya secara garis besar, bukan secara rincian. Iman pun tidak bertambah dan tidak berkurang dengan baik dan buruknya perbuatan seorang yang beriman.[4]

Pendapat Murji’ah mengenai Iman adalah pengakuan terhadap kemahaesaan Allah SWT. dan kerasulan Muhammad SAW. dengan sepenuh hati, yaitu dengan hati yang tulus. Barang siapa yang mengakui hal itu berdasarkan kepercayaan, maka ia sudah dinamakan seorang yang mu’min, sekalipun dia melaksanakan kewajiban-kewajibannya atau tidak, atau apakah dia mengerjakan dosa-dosa besar atau menjauhinya. Adapun mengenai orang-orang yang melakukan dosa-dosa besar atau lalai dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya, maka sebagian ulama Murji’ah mengatakan, “Tidaklah mungkin menentukan hukum bagi orang tersebut di dunia ini. Haruslah diserahkan keputusannya kepada Tuhan di Hari Kiamat kelak.”[5]

Dari penilaian terhadap pelaku dosa besar, faham Murji’ah berkembang pada pandangan orang tentang konsep iman. Menurutnya, dosa besar yang dilakukan oleh orang beriman tidak mempengaruhi kualitas imannya. Sebab menurut pemahaman Murji’ah iman itu hanya keyakinan di dalam hati, tidak ada kaitannya dengan pernyataan lisan, amaliah, atau perbuatan secara nyata. Menurut paham Murji’ah, seorang yang mengucapkan kata-kata atau melakukan perbuatan-perbuatan murtad tetap sebagai seorang mukmin yang baik selama masih memiliki keimanan di dalam hatinya.[6]

Golongan Murji’ah ini memiliki dasar dari al-Qur’an dalam mempertahankan pendapat mereka yaitu Q.S. 9:106/7. Ayat yang berkaitan dengan masalah ini menunjukkan tiga orang yang tidak terlibat dalam perang Tabuk yang terjadi pada tahun 631 M.. Meskipun mereka mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf kepada Nabi Muhammad SAW., Nabi pun tidak memaafkan mereka akan tetapi menunggu sampai ada perintah dari Tuhan, yakni keputusan Tuhan apakah mereka tetap disalahkan atau dimaafkan.

Kemudian turunlah ayat 118/9 untuk menerima maaf mereka. Tidak ada persamaan yang mencolok antara hal-hal yang pada tahun 631 dan apa yang terjadi pada zaman berikutnya, namun ayat ini dengan jelas mempersentasikan gagasan bahwa dalam beberapa kasus seseorang tidak sepantasnya memutuskan salah atau tidak salahnya suatu masalah, tapi seharusnya menyerahkannya kepada Tuhan.[7]

Demikianlah pemikiran kaum Murji’ah, tidak lepas dari pemikiran yang ditimbulkan oleh dua aliran dalam Islam waktu itu yaitu, Khawarij dan Syi’ah. Jika Khawarij dan Syi’ah saling kafir-mengkafirkan bagi pelaku dosa besar, maka Murji’ah tidak mau ikut campur dalam hal kafir-mengkafirkan tersebut. Kaum Murji’ah tetap menganggap pelaku dosa besar itu sebagai seorang mukmin. Meskipun orang tersebut melakukan dosa besar. Karena kaum Murji’ah menganggap perbuatan sebagai kasta kedua setelah iman.

DAFTAR BACAAN

Soekama Karya, dkk “Murjiah”, (ed. Badri Yatim) dalam Ensiklopedi Mini, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1996.
Ahmad Shalaby, Sejarah dan Kebudayaan Islam II, Singapura: Kenaya Printing Industries, 1999.
W. Montgomery Watt, The Formative Period of Islamic Thought (terj: Studi Islam Klasik: Wacana Kritik Sejarah, Sukoyo, dkk). Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 1999.
Ahmad Shalaby, Sejarah dan Kebudayaan Islam II, Singapura: Kenaya Printing Industries, 1991.
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Perbandingan, Jakarta: Universitas Indonesia Pers, 2012.

ENDNOTE


[1]Soekama Karya, dkk “Murjiah”, (ed. Badri Yatim) dalam Ensiklopedi Mini, Sejarah dan Kebudayaan Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1996, hal. 90)
[2] Soekama Karya, dkk (1996), “Murjiah”, (ed. Badri Yatim) dalam Ensiklopedi Mini, Sejarah dan Kebudayaan Islam. Hal. 91.
[3] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Perbandingan, (Jakarta: Universitas Indonesia Pers, 2012, hal. 24).
[4] Soekama Karya, dkk (1996) “Murjiah”, (ed. Badri Yatim) dalam Ensiklopedi Mini, Sejarah dan Kebudayaan Islam, hal. 92.
[5] Ahmad Shalaby, Sejarah dan Kebudayaan Islam II, (Singapura: Kenaya Printing Industries, 1991). Hal. 282.
[6] Soekama Karya, dkk (1996) “Murjiah”, (ed. Badri Yatim) dalam Ensiklopedi Mini, Sejarah dan Kebudayaan Islam, hal. 90.
[7] W. Montgomery Watt, The Formative Period of Islamic Thought (terj: Studi Islam Klasik: Wacana Kritik Sejarah, Sukoyo, dkk). Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 1999. Hal. 175.  


SQ Blog - Salah satu dari firqah yang ada dalam Islam ialah Khawarij. Firqah-firqah dalam Islam dapat dilihat disini. Kelahiran sekte ini telah muncul benih-benihnya sejak zaman kekhalifaan Utsman bin Affan. Golongan khawarij merupakan merupakan contoh terawal dari perbedaan pendapat radikal dalam Islam serta melakukan serangkaian gerakan yang menawarkan konsep dan sifat kepemimpinan umat yang berbeda.

Memadukan puritanisme keras dan fundamentalisme agama dengan egalitarianisme eksklusif, mereka muncul sebagai revolusioner yang meskipun mereka tampaknya tidak memperoleh sukses pada masanya. Namun, paham ini terus mengilhami kelompok-kelompok radikal kontemporer seperti Tafkir wa al-Hijrah di mesir dan Jama’ah al-Jihad.[1]

SEJARAH KEMUNCULAN PAHAM KHAWARIJ

Khawarij sebagai sebuah firqah, benih-benihnya telah ada sejak zaman Utsman bin Affan sebagaiana yang telah disebutkan diatas. Kekhalifaan Utsman berakhir karena desakan dari berbagai pihak yang memberontak yang sebagian diantara mereka dalam periode selanjutnya akhirnya menjadi cikal bakal lahirnya Sekte Khawarij. Sebuah ungkapan yang dinukil dari Tahqiq Mawaqifish shahabah fil fitnah disebutkan:
Sungguh tragedi pembunuhan terhadap Utsman yang merupakan sebab terjadinya banyak fitnah. Tragedi tersebut merupakan awal munculnya fitnah ditengah umat ini hingga berubahlah hati-hati manusia, nampak kedustaan dimana-mana, mulainya penyimpangan dari Islam baik dalam aqidah, dan syariat. Sungguh pembunuhan terhadap Utsman merupakan sebab utama terjadinya banyak fitnah dan karenanya umat ini terpecah belah hingga hari ini.[2]
Pristiwa penting yang menyebakan munculnya golongan Khawarij adalah arbitrasi (Tahkim) yang disetujui oleh khalifah keempat, Ali bin Abi Thalib setelah memperoleh kemenangan terhadap Muawiyah dalam peperangan di Siffin pada Tahun 37 H / 648 M. Mulanya Khalifah Ali tidak menerima ajakan ini, karena hal ini sudah diduga suatu muslihat dari peperangan. Tetapi, sebagian pasukan Ali mendesak untuk menerimanya yang kemudia Ali setuju saja.

Kaum Khariji yang sebelumnya termasuk kelompok syi’ah yakni kelompok Ali kemudian berbalik arah mengingkarinya karena menerima arbitrasi manusia. Tuhan adalah satu-satunya hakim dan pemutus hukum yang selanjutnya menjadi slogan kaum khariji dengan ungkapan “La hukma illa Lillah”.

Sirajuddin Abbas dalam bukunya, I’itiqad Ahlusunnah Jamaah menguraikan secara rinci bahwa kaum Khawarij menolak tahkim karena berargumen dengan beberapa hal,[3] yaitu:
  • Berhukum kepada al-Quran itu hanyalah dalam ucapan bibir saja, sedangkan pada hakikatnya akan berhukum pada delegasi yang berunding,
  • Menerima penghentian tembak-menembak berarti ragu atas kebenaran pendirian. Kita pada mulanya menyakini bahwa pendirian kita ini benar dan peperangan itu berjalan diatas kebenaran demi menegakkan kebenaran dan keadilan, tetapi setelah kita mau berhenti dan mau minta hukum kepada delegasi maka itu berarti kita ragu atas pendirian kita, demikian katanya.
  • Orang yang ragu-ragu tidak berhak menjadi Imam, kata golongan khawarij. 
NAMA DAN GERAKAN-GERAKAN KHAWARIJ

Golongan ini menamakan dirinya dengan kaum “khawarij” yang merupakan jamak dari kata Khariji. Nama khariji tidak mempunyai implikasi doktrinal yang menyeleweng, tetapi hanya berarti seorang pemberontak atau aktivis revolusi.[4] Namun, dalam praktiknya mereka terjemahkan dengan arti lain, yaitu orang-orang yang keluar pergi perang untuk menegakkan kebenaran. Hal ini diambil dari firman tuhan yang berbunyi: 

وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ﴿ ۱٠٠﴾ 

Artinya: “Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah”. (Q.S. an-Nisa’ : 100) 

Paham khawarij ini bertambah maju setelah melihat kegagalan Ali dalam perundingan tahkim sehingga khalayak umum banyak yang tertarik dengan paham mereka. Gerakan mereka menutut supaya Ali mengakui kesalahannya sebab menerima tahkim atau mengakui bahwa ia sudah menjadi kafir. Mereka mengancam, jika Ali mau taubat mengakui kesalahnnya maka mereka menggabungkan diri kepada Ali dalam melawan Mu’awiyah. Tetapi jika tidak, kedua-duanya yaitu kelompok Ali dan Mu’awiyah akan mereka perangi.

Khalifah Ali mendapat kesulitan besar akibat aksi khawarij sebab mereka senantiasa bertebaran mempengaruhi rakyat dengan mengumandangkan sloganya "La hukma illa Lillah". Setelah kaum khawarij merasa bahwa Ali tidak akan mau meninggalkan pendiriannya, maka mereka semuanya meninggalkan Ali menuju ke daerah yang bernama Harura. Jumlah mereka 12.000 orang serta mengangkat seorang dari mereka menjadi kepala, yaitu Abdullah bin Wahab ar-Rasyidi.[5]

Paham khawarij terkenal kaum yang keras, intoleransi, fanatisme dan ekskluvisisme. Mereka berjuang mati-matian untuk menegakkan pahamnya dan memberikan pengorbanan apa saja sampai kepada jiwanya dalam menegakkan pahamnya itu. Pada periode awal, langkah awal yang mereka tempu ialah membuat komplot untuk membunuh Ali di Bagdad, Muawiyah di Damsyik dan Amru bin Ash di Mesir. Khalifah Ali r.a mati ditikam oleh Abdurrahman bin Muljam, tetapi Mu’awiyah dan Amru bin Ash lolos dari rencana pembunuhan ini. Itulah usaha kaum khawarij yang pertama dalam usaha mencapai visi dan misinya. 

Pada konteks lain, kaum khawarij kadang-kadang menamakan golongan mereka dengan kaum “Syura” artinya kaum yang mengorbankan dirinya untuk kepentingan dalam mencapai Ridha Allah SWT. Hal ini mereka ambil dari ayat: 

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ ﴿البقرة : ۲٠٧﴾

Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya” (Al-Baqarah : 207) 

IMAM-IMAM KHAWARIJ DAN PERKEMBANGANNYA

Kaum khawarij setelah berpisah dari Ali, mereka berusaha untuk memapankan visi mereka tentang umat kharismatik sejati berdasarkan al-Quran dan Sunnah secara ketat dan harfiyah. Mereka berpendapat bahwa revolusi bukan hanya absah tetapi wajib walaupun dengan cara perang demi melawan para pendosa perampas kekuasaan Tuhan. Ali mengalahkan mereka di Nahrawan pada tahun 658, tetapi pengikut mereka terus bangkit dalam ruang lingkup yang kecil.[6]

Setelah Sayyidina Ali sebagai khalifah keempat mati terbunuh dan Sayyidina Hasan bin Ali menyerahkan khalifah kepada Sayyidina Mu’awiyah serta Sayyidina Husein mati di padang karbela, maka kaum khawarij tidak bertambah mundur bahkan bertambah beringas dan garang melawan kekuasaan Mu’awiyah. Mereka membangun organisasi mereka dengan rapi sekali. Gerakan khawarij kemudian bercabang menjadi dua,[7] yaitu:
  • Cabang pertama, bermarkas di sebuah negeri namanya Bathaih yang menguasai dan mengontrol kaum khawarij yang berada di Persia serta ada juga di Kiraman untuk daerah-daerah sekeliling Irak. Cabang ini dikepalai oleh Nafi bin Azraq dan Qathar bin Faj’ah.
  • Cabang kedua, berpusat di Arab daratan yang menguasai kaum khawarij yang berada di Jaman, Hadramaut dan Thaif. Cabang ini dikepalai oleh Abu Thaluf, Najdah bin Amir dan Abu Fudaika.
Pemimpin-pemimpin khawarij yang lain adalah:
  1. Urwah bin Hudair,
  2. Najdah bin Uwaimir,
  3. Mustaurid bin Sa’ad,
  4. Hautsarah al-Asadi
  5. Quraib bin Marrrah
  6. Ubaidillah bin Basyir,
  7. Zuber bin Ali dan
  8. Abduh Rabbih. 
Untuk lebih jelasnya dapat merujuk “Syarah Nahjul Balaqah IV” yang di sana akan diterangkan panjang lebar. Walaupun demikian, kekuatan-kekuatan khawarij sesungguhnya telah banyak terkuras pada abad-abad pertama Islam. Memang golongan ini sudah hilang dibawah arus sejarah, tetapi pahamnya masih berkeliaran dimana-mana sehingga kita harus waspada. Seperti ungkafan Faslur Rahman dalam bukunya “Islam” mengungkapkan bahwa kaum khawarij belakangan hidup dalam komunitas-komunitas kecil di Oman, Zanzibar, Afrika Timur dan Afrika Utara.

Komunitas-komunitas ini termasuk ke dalam sekte Ibadiyah yang moderat yang tidak memencilkan diri dari kelompok utama masyarakat Muslim. Mereka juga tidak melakukan pembunuhan-pembunuhan politik untuk mencapai tujuan-tujuan politiknya. Di samping itu, pandangan mereka telah banyak terpengaruh oleh kelompok masyarakat Muslim lain yang lebih besar jumlahnya.[8]

Analisa di atas menunjukkan bahwa paham khawarij dalam sejarah mengalami masa transisi dan terus beradaptasi dengan manyoritas muslim dan keadaan zaman yang berubah. Namun pada sisi lain, masih ada juga doktrin-doktrin mereka yang telah hidup kembali tidak hanya pada individu-individu di abad pertengahan Islam. Tetapi juga, beberapa gerakan yang relatif modern yang diilhami oleh idealisme radikal khawarij seperti gerakan Wahabi pada abad 12 H/18 M dan dalam semangat yang lebih moderat pada masa yang lebih akhir ini, juga persaudaraan Muslimin (Ikhwan al-Muslimin) di Arab.

Lebih dari itu, gerakan-gerakan modern dalam Islam terdapat beberapa segi persamaan antara citra khawarij dengan segi-segi tertentu dari doktrin gerakan Islam yang radikal, diantaranya Jama’at Islami di pakistan dan gerakan-gerakan teroris yang mengatasnamakan Islam sebagai pejuang untuk membelah Agama Allah.

PAHAM KHAWARIJ YANG BERTENTANGAN DENGAN AHLUSUNNAH WA AL-JAMA'AH

Mulanya kaum khawarij hanya mempersoalkan khalifah dan tahkim, tetapi kemudian merembet kepada soal i’itiqad dan kepercayaan sehingga dalam dunia Islam terbentuklah paham ini yang kemudian dikenal “Paham Khawarij”. Berikut beberapa uraian paham khawarij yang bertentangan dengan Ahlusuna wa al-Jama’ah:[9]
  • Persoalan Khalifah
Kaum khawarij mengakui khalifah Abu bakar, Umar dan separuh zaman dari khalifah Utsman bin Affan. Menurut mereka bahwa pengangkatan ketiga khalifah itu sah sebab sudah dilakukan dengan “Syura”. Hanya saja separuh dari khalifah Utsman tidak akui oleh mereka karena Kepercayaan mereka menganggap Utsman telah melakukan penyelewengan.

Begitu juga khalifah Ali, mulanya pengangkatannya sah, tetapi kemudian membuat kesalahan besar, yaitu menerima tahkim. Kaum Ahlusunnah wal Jamaah menentang paham mereka tentang penolakan separuh dari kekhlalifahan Utsman dan begitu pula terhadap penolakan kekhalifahan Ali.

Menurut versi Ahlusunnah wal Jamaah bahwa penyelewengan-penyelewemgan yang menjadi pertimbangan kaum khawarij itu sama sekali tidak membahanyakan masyarakat umum dan kalau pun keduanya betul menyeleweng, tidaklah menggugurkan pangkat kekhalifahan.
  • Cap Kafir
I’itiqad Khawarij lekas menuduh Kafir bagi orang-orang yang tidak suka mengikutinya. Nafi’i bin Azraq, yang digelari Amirul mukminin bagi kaum khawarij menfatwakan bahwa sekalian orang yang membantahnya adalah kafir yang halal darahnya, halal hartanya dan halal anak istrinya. Dalil yang mereka gunakan untuk pendirian ini ialah firman Tuhan:

وَقَالَ نُوحٌ رَبِّ لَا تَذَرْ عَلَى الْأَرْضِ مِنَ الْكَافِرِينَ دَيَّارًا . إِنَّكَ إِنْ تَذَرْهُمْ يُضِلُّوا عِبَادَكَ وَلَا يَلِدُوا إِلَّا فَاجِرًا كَفَّارًا ﴿نوح : ۲٦-۲٧﴾

Artinya: “Dan Nuh berkata: "Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorangpun di antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi. Sesungguhnya jika Engkau biarkan mereka tinggal, niscaya mereka akan menyesatkan hamba-hamba-Mu, dan mereka tidak akan melahirkan selain anak yang berbuat ma'siat lagi sangat kafir”

Inilah paham yang sangat keterlaluan dari orang-orang khawarij yang memakai ayat-ayat untuk orang-orang kafir bagi orang Islam yang menjadi lawan-lawan politiknya. Mereka dengan gampang mengatakan “mereka salah karena itu dia kafir maka halal darahnya, halal hartanya dan dan halal anak istrinya dan kampung mereka adalah Darul Harb”.

Selain kedua paham diatas dari paham-paham khawarij yang bertentangan dengan paham Ahlusunnah wal Jamaah, berikut pula beberapa perbedaan lainnya:
  • Mengenai soal ibadat, khawarij menganggap amal ibadat termaksuk rukun iman pula,
  • Tentang orang sakit dan orang tua, mereka berfatwa bahwa orang sakit dan orang tua yang tidak ikut berperang, maka orang itu menjadi kafir dan wajib dibunuh.
  • Dosa kecil dan dosa besar, kaum khawarij memandang bahwa tidak ada pemilahan antara dosa besar dan dosa kecil. Menurut mereka, semua kadar dosa adalah sama.
  • Terhadap Ummul Mu’minin Sitti Aisyah radiyallahu anha, kaum khawarij mengutuk dan mencaci maki bahkan kadang-kadang mengkafirkan Sitti Aisyah termasuk juga Thalhah dan Zubair bin Awam yang ikut dalam perang Jamal.
ENDNOTE


[1] John L. Esposito, Islam  Warna-Warni :  Ragam   Ekspresi   Menuju   Jalan   Lurus  (Jakarta : Paramadina,  2004),  Cet I, Hal. 54
[2] Abdurrahman at-Tamimi, Khalifah Utsman bin Affan (______, Maktabah Abu Salmah, 2008), Hal.  37
[3] Sirajuddin Abbas, I’itiqad Ahlusunnah Wal Jamaah (Jakarta : Pustaka Tarbiyah Baru, 2008), Cet. XIII, Hal. 115
[4] Fazlur Rahman, Islam (Bandung : Pustaka, 2000), Cet. IV, Hal. 244
[5] Sirajuddin Abbas, I’itiqad Ahlusunnah Wal Jamaah (Jakarta : Pustaka Tarbiyah Baru, 2008), Cet. XIII, Hal. 168
[6] John L. Esposito, Islam  Warna-Warni :  Ragam   Ekspresi   Menuju   Jalan   Lurus  (Jakarta : Paramadina,  2004),  Cet I, Hal. 55-56
[7] Sirajuddin Abbas, I’itiqad Ahlusunnah Wal Jamaah (Jakarta : Pustaka Tarbiyah Baru, 2008), Cet. XIII, Hal. 170
[8] Fazlur Rahman, Islam (Bandung : Pustaka, 2000), Cet. IV, Hal. 248
[9] Sirajuddin Abbas, I’itiqad Ahlusunnah Wal Jamaah (Jakarta : Pustaka Tarbiyah Baru, 2008), Cet. XIII, Hal. 172-178

DAFTAR PUSTAKA


Rahman, Fazlur. Islam, Cet. IV, Bandung : Pustaka, 2000
Esposito, John L. Islam  Warna-Warni :  Ragam   Ekspresi   Menuju   Jalan   Lurus  (Jakarta : Paramadina,  2004),  Cet I, Hal. 55-56
Abbas,  Sirajuddin.  I’itiqad  Ahlusunnah  Wal Jamaah (Jakarta : Pustaka Tarbiyah Baru, 2008), Cet. XIII

pdf DOWNLOAD

SQ Blog - I'tiqad atau Firqah tidak terlepas dari istilah Ushuluddin (Pokok Agama) karena inilah cabang ilmu yang mengkaji I'tiqad secara umum dan rinci. Berikut pokok utama kajian dalam Ilmu Ushuluddin:
  • Ilahiyyat, kepercayaan yang bertalian dengan ketuhanan
  • Nubuwat, kepercayaan yang bertalian dengan kenabian
  • Hal-hal yang gaib, Kepercayaan menyangkut akhirat, sorga, neraka dan lain-lain
  • Dan lain-lain soal kepercayaan
Kajian Ushuluddin sering juga disebut Ilmu Kalam, Ilmu Tauhid, Ilmu A'qaid dan di Indonesia sendiri disebut Ilmu sifat dua puluh karena di dalam ilmu ini akan dibicarakan 20 sifat yang wajib bagi Tuhan.

Banyak hadis-hadis yang bertalian dengan akan adanya firqah-firqah yang berselisihan paham dalam lingkungan umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Diantara hadis-hadis itu adalah:

1. HR. Abu Daud, No. Hadis 4609

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ. (رواه أبوا داود، باب فِى لُزُومِ السُّنَّةِ)

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang hidup setelahku akan melihat perselisihan yang banyak. Maka, hendaklah kalian berpegang dengan sunahku, sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham.

2. HR. Abu Daud, No. Hadis 2219

وأنه سيكون في أمتي ثلاثون كذابون كلهم يزعم أنه نبي وأنا خاتم النبيين لا نبي بعدي. (رواه الترمذي، باب ما جاء لا تقوم الساعة حتى يخرج كذابون)

Artinya: Ditengah-tengah ummatku akan ada 30 pendusta, semuanya mengaku nabi padahal aku adalah penutup para nabi, tidak ada nabi setelahku.

3. HR. Abu Daud, No. Hadis 2640

عن أبي سلمة عن أبي هريرة : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال تفرقت اليهود على إحدى وسبعين أو اثنتين وسبعين فرقة والنصارى مثل ذلك وتفترق أمتي ثلاث وسبعين فرقة. (رواه الترمذي، باب ما جاء في افتراق الأمة)

Artinya: Kaum Yahudi terpecah menjadi 71 atau 72 golongan. Sedangkan kaum Nashrani seperti itu juga. Dan umatku terpecah menjadi 73 golongan.

4. HR. Abu Daud, No. Hadis 2641

إن بني إسرائيل تفرقت على ثنتين وسبعين ملة وتفترق أمتي على ثلاث وسبعين ملة كلهم في النار إلا ملة واحدة قالوا ومن هي يا رسول الله قال ما أنا عليه وأصحابي. (رواه الترمذي، باب ما جاء في افتراق الأمة)

Artinya: sesungguhnya bani Israil terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan semuanya masuk ke dalam neraka kecuali satu golongan, " para sahabat bertanya, "Siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Mereka adalah golongan yang mana aku dan para sahabatku berpegang teguh padanya". Abu Isa berkata; 'Hadits ini hasan gharib mufassar, kami tidak mengetahuinya seperti ini kecuali dari jalur sanad seperti ini.'

Disebutkan dalam Kitab Bugyatul Musytarsyidin, karangan Mufti Syaikh Sayid Abdurrahman bin Muhammad bin Husein bin Umar, yang dimasyhurkan dengan gelar Ba'lawi menyebutkan bahwa (dalam ruang lingkup Islam - pen.) 72 firqah yang sesat itu berpokok pada 7 firqah:
  1. Kaum Syiah, berlebih-lebihan memuja Sayyidina Ali karramallahu wajhahu. Mereka tidak mengakui khalifah Abu Bakar, Umar, dan Utsman, Radiyallahu Anhum. Kaum Syiah terpecah menjadi 22 aliran;
  2. Kaum Khawarij, kaum yang berlebih-lebihan membenci Sayyidina Ali karramallahu wajhahu, bahkan ada diantara mereka yang mengkafirkan Sayyidina Ali. Kaum Khawarij terpecah menjadi 20 aliran;
  3. Kaum Mu'tazilah, kaum yang berpaham bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat, Tuhan tidak bisa dilihat dengan mata di sorga, menyakini adanya bainal manzilatain, dan lain-lain. Kaum Mu'tazilah terpecah menjadi 20 aliran;
  4. Kaum Murji'ah, kaum yang memfatwakan bahwa membuat maksiat tidak memberi mudharat kalau sudah beriman, sebagaimana keadaanya membuat kebajikan tidak memberi manfa'at kalau kafir. Kaum Murjiah terpecah menjadi 5 aliran;
  5. Kaum Najariah, kaum yang memfatwakan bahwa perbuatan manusia adalah makhluk, yakni dijadikan Tuhan. Kaum Najariah terpecah menjadi 3 aliran;
  6. Kaum Jabari'ah, kaum yang memfatwakan bahwa manusia tidak berdaya apa-apa. Kasab atau Usaha tidak ada sama sekali. Kaum ini hanya 1 aliran
  7. Kaum Musyabbihah, kaum yang memfatwakan bahwa ada keserupaan Tuhan dengan manusia, umpamanya bertangan, berkaki, duduk di kursi, turun tangga dan lain-lain. Kaum ini juga hanya 1 aliran.
Jadi, jumlahnya dapat dilihat pada tabel berikut:

I'TIQAD / FIRQAH ALIRAN
Kum Syiah 22
Kaum Khawarij 20
Kaum Mu'tazilah 20
Kaum Murji'ah 5
Kaum Najari'ah 3
Kaum Jabari'ah 1
Kaum Musyabbihah 1
JUMLAH 72

Kalau ditambah 1 lagi, yaitu I'tiqad Ahlusunnah wa Al-Jama'ah maka cukuplah menjadi 73 aliran sebagaimana yang disebutkan dalam hadis di atas. Demikianlah uraian jumlah I'tiqad dalam Kitab Bugyatul Musytarsyidin karya Ba'lawi.

Adapun Kaum Qadariyah termasuk golongan kaum Mu'tazilah, kaum Bahaiyah dan Ahmadyah Qadyan masuk golongan kaum syiah, kaum Ibnu Taimiyah masuk dalam golongan kaum Musyabbihah dan Wahabi termasuk kaum pelaksana dari paham Ibnu Taimiyah. Wallahu A'lam

Sumber: 
Sirajuddin Abbas, I'tiqad Ahlusunnah wal Jama'ah, Jakarta: Pustaka Tarbiayah Baru, 2008

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.