Proses Munculnya Qawaid Fiqhiyyah

SQ Blog - Kaidah-kaidah fiqih merupakan kaidah yang menjadi titk temu dari masalah-masalah fiqih. Mengetahui kaidah-kaidah fiqih akam memudahkan akan memberikan kemudahan untuk menerapkan fiqih dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, keadaan dan adat kebiasaan yang berlainan.

Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan lebih mudah dalam memberi solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dengan tetap berpegang kepada kemaslahatan, keadilan, kerahmatan dan hikmah yang terkandung di dalam fiqih.

Mengigat kaidah Fiqih merupakan salah satu cabang keilmuan dalam islam yang biasa disebut Ilmu al-Qawaid al-Fiqhiyyah atau dalam terminologi lain dikenal al-Asybah wa al-Nazhair. Ilmu ini juga memenuhi prasyarat sebagai ilmu yang independen dan memiliki teori-teori seperti pada khasanah keilmuan pada umumnya serta ruang lingkup yang sangat luas.

Adapun dalam makalah ini, kami hanya memaparkan sekilas Sejarah Perkembangan dan Penyusunan Qawaid Fiqhiyyah. Semoga dapat menjadi sebuah bahan bacaan dalam memahami sisi keilmuan ini khusunya mengenai sejarah perkembangannya hingga saat ini.

Sejarah qawa’id fiqhiyyah sebenarnya tidak terlepas dari masa terdahulu, yaitu pada masa Nabi Muhammad SAW, masa Sahabat, dan masa Tabi’in. Pada masa-masa ini keberadaan sebuah ilmu masih dalam bentuk bakunya yang bersumber dalam Al-Quran maupun keterangan-keterangan Nabi Muhammad yang dikenal dengan Sunnah.

Konteks keilmuan secara umum pada abad-abad pertama belum memiliki sistematika dan metodologi khusus. Hal ini disebabkan segala persoalan yang dihadapai ketika itu dijelaskan secara langsung oleh Nabi Muhammad. Akibatnya ijtihad yang masih berada diantara benar atau salah tidak diperlukan. Akan tetapi, benih-benih kaidah sebenarnya sudah ada semenjak masa Nabi.[1]

Beliau adalah penjelas utama dari kandungan ayat-ayat al-Quran dalam menghadapi problematika kehidupan yang memerlukan hukum baru. Di sisi lain, Rasululah akan menggali hukum dengan beristinbat terhadap ayat-ayat al-Quran apabila keterangannya masih global. Prosesnya inilah yang selanjutnya melahirkan proses pembentukan hukum-hukum Islam termasuk Qawaid Fiqhiyyah. Atas Keterangan di atas dapat dipahami bahwa keberadaan Qawaid fiqhiyyah pada periode awal masih dalam tunas perkembangan. Pada proses munculnya Qawaid Fiqhiyyah dapat dikelompokan dalam tiga fase, yaitu:[2]

a) Periode Nabi Muhammad Saw 

Pada periode ini, tidak ada spesialisasi ilmu tertentu yang dikaji dari al-Qur’an dan al-Hadis. Semangat Sahabat sepenuhnya dicurahkan kepada jihad dan mengaplikasikannya apa yang diperoleh dari Nabi berupa ajaran al-Qur’an dan al-Hadis. Ilmu pengetahuan hanya berkisar pada masalah qira’ah dan mendengarkan hadis-hadis Nabi serta mengaplikasikan dan mengembangkan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Nabi ketika menghadapi persoalan-persoalan yang baru. 

Artinya pada masa Nabi ini setiap ada permasalahan yang muncul, oleh sahabat langsung ditanyakan kepada Nabi. Hadis-hadis Nabi yang membicarakan tentang hukum, banyak memaki pola qaidah umum yang artinya dapat mencakup dan menempuh seluruh persoalan-persoalan fiqih (Jawami’ al Kalim). Seperti hadis yang berbunyi:[3]
  • Tidak boleh berbuat madhorat terhadap diri sendiri dan orang lain.
  • Luka hewan ternak adalah sia-sia.
  • Bukti dibebankan kepada pendakwa sedangkan sumpah dibebankan kepada terdakwa. 
Menurut para ahli fiqih, hadis-hadis diatas berbentuk ungkapan yang berpola qaidah fiqih. Walaupun hadis tersebut secara formal belum disebut kaidah tetapi tetap sebagai hadis saat itu, seperti: 
  • Pinjaman adalah amanah
  • Hutang harus dibayar
  • Orang yang menjamin adalah penanggung 
Hadis-hadis diatas memiliki arti umum yang mencakup beberapa aspek hukum dan merangkul masalah-masalah yang bersifat subordinatif. 

Berdasarkan uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa dari sekian ribu hadis terdapat hadis-hadis yang memiliki karakter yang sama dengan kaidah fiqih yang keberadaannya sangat penting dalam ilmu fiqih. Lafash-lafash diatas dihubungkan dengan kata yang jelas atau kata ganti (dhamir), tetapi yang demikian tidak disyaratkan. [4]

b) Periode Sahabat

Pada periode ini pola pikir sahabat mulai mengalami transformasi kearah ijtihad, dimana dalam pengambilan hukumnya itu merujuk pada al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini disebabkan karna banyaknya persoalan baru yang tidak pernah terjadi pada masa Nabi. Kemudian pada periode inilah juga mencul penggunaan ra’yu, qiyas, ijma.

b) Periode Tabi’in

Mengenai keberadaan qawaid fiqhiyyah pada masa tabi’in, bisa dikatakan pada masa ini adalah masa awal perkembangan fiqih. Dimana hal yang menonjol pada masa ini yaitu dimulai pendasaran terhadap ilmu fiqih. Pada periode ini juga ditandai dengan munculnya para ulama-ulama fiqih atau para pembesar dan murid-muridnya yang memberikan pengarahan-pengarahan kepada kelompok masarakat yang mengkaji fiqih ketika itu. Kelompok kajian ini pada setiap daerah biasanya di kepalai oleh para tabi’in seperti: [1]
  • Said bin Musayyab di Madinah,
  • Atha bin Abi Rabah di Makah,
  • An-Nakahi di Kuffah,
  • Hasan al basri di Basrah,
  • Makhul di Syam, dan
  • Thawus di Yaman.
Berbeda dengan masa khulafa al-rasyidun, pada masa ini kajian fiqih masuk dan lebih condong pada wilayah teori. Banyak hukum fiqih yang di produksi oleh proses penalaran terhadap teori di bandingkan hukum fiqih yang di hasilkan dari pemahaman terhadap kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya yang disamakan dengan kasus baru. Sehingga, fiqih tidak hanya mampuh menjelaskan persoalan-persoalan waqi’iyyah (aktual) namun lebih dari itu.

ENDNOTE


[1]  Dr. Ahmad Sudirman Abbas, MA, Sejarah Qawa’id Fiqhiyyah (Jakarta: Radar Jaya Offset, 2004), hal.1
[2]  Ibid, hal. 1-12
[3]  Al-Allamah Jalal Al-Faqih Mustafa Dziraq, Qawa’id Fiqhiyyah (Jiddah: Da’r al-Basyir, 2000), hal. 90
[4]  Dr. Ahmad Sudirman Abbas, MA, Sejarah Qawa’id Fiqhiyyah (Jakarta: Radar Jaya Offset, 2004), hal. 9
[5]  Ibid, hal. 12-13

Munculnya Qawaid Fiqhiyyah, hukum islam, fiqih, ushul fiqih, qawaid fiqhiyyah, kaidah fiqih, fiqhi

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.