Hadis Dhaif 3: Maqlub, Mudhtharib dan Mushahhaf

SQ Blog - Masih lanjutan pembahasan terkait hadis-hadis dha'if (lemah) yang sebelumnya kita telah bahas. Baca juga:
Kesempatan kali ini akan membahas Hadis Dha'if III (Hadis Maqlub, Mudhtharib dan Mushahhaf)
Tingkatan di atas (Hadis dha'if I, II dan III) bukanlah menunjukkan tingkatan kedhaifaannya atau semacamnya tetapi hanya efisiensi postingan dan pembahasan saja.
A. HADIS MAQLUB

a. Definisi Maqlub Menurut Bahasa dan Istilah

Secara bahasa kata al-Maqlub merupakan isim maf’ul dari kata al-qalbu yaitu memindahkan/membalikkan sesuatu dari bentuk semestinya. Adapun pengertian al-Maqlub menurut istilah adalah mengganti suatu kata dengan kata lain dalam sanad hadits atau matannya, dengan mendahulukan kata yang seharusnya diakhirkan, mengakhirkan kata yang seharusnya didahulukan dan dengan yang semisalnya. [1]

b. Macam-macam Hadis Maqlub

Hadits Maqlub terbagi menjadi dua bagian yaitu, Maqlub sanad dan Maqlub matan.

1. Maqlub Sanad

Maqlub sanad adalah hadits maqlub yang penggantiannya terjadi pada sanadnya. Maqlub sanad ini mempunyai dua bentuk:

Bentuk pertama:

Seorang perawi mendahulukan dan mengakhirkan satu Nama dari nama-nama para perawi dan nama ayahnya. Contonya sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ka'ab bin Murrah, namun seorang perawi meriwayatkan hadits tersebut dengan mengatakan Murrab ke Ka’ab.

Bentuk Kedua:

Seorang perawi mengganti salah satu nama dari nama-nama perawi sebuah hadits dengan nama lain, dengan tujuan supaya nama perawi tersebut tidak dikenal. Seperti hadits yang sudah terkenal diriwayatkan dari Salim, namun seorang perawi mengganti namanya dengan nama Nafi'. Contoh: “Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Hammad bin 'Amr An-Nashibi (seorang pendusta), dari Al- A'masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu secara marfu': "Jika kalian bertemu dengan orang-orang musyrik di suatu jalan, maka janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada mereka"

Hadits ini adalah hadits yang maqlub, karena Hammad membaliknya, dimana dia menjadikan hadits ini diriwayatkan dari Al-A'masy. Padahal sudah diketahui bersama bahwa hadits ini diriwayatkan dari Suhail bin Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu. Seperti inilah Imam Muslim meriwayatkannya dalam kitabnya. Beliau meriwayatkannya dari Syu'bah, Ats-Tsauri, Jarir bin Abdul-Hamid, dan Abdul-'Aziz Ad-Daruwardi; kesemuanya dari Suhail. Pelaku perbuatan ini jika melakukannya dengan sengaja, maka ia dijuluki "pencuri hadits". Perbuatan ini terkadang dilakukan oleh perawi yang terpercaya karena keliru, bukan karena kesengajaan sebagaimana yang dilakukan oleh perawi pendusta.

2. Maqlub Matan

Maqlub matan adalah hadits maqlub yang penggantiannya terjadi pada matannya. Maqlub matan ini mempunyai dua bentuk:

Bentuk pertama:

Seorang perawi mendahulukan sebagian matan yang seharusnya diakhirkan dari sebuah hadits dan mengakhirkan sebagian matan yang seharusnya didahulukan. Contoh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari shahabat Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu. Yaitu hadits tentang tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya, dimana hari itu tidak ada naungan selain naungan-Nya. Di dalamnya disebutkan salah satu dari ketujuh golongan tersebut: "Dan seorang laki-laki yang bersedekah kemudian ia menyembunyikan sedekahnya sehingga tangan kanannya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kirinya". Ini adalah salah satu riwayat yang terbalik yang dilakukan oleh seorang perawi. Sedangkan riwayat yang benar adalah : "Sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya". Seperti inilah hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Kitab Al-Muwaththa'- nya, Imam Bukhari dalam Kitab Shahih-nya, dan para ahli hadits lain. Itulah contoh dari bagian pertama, dimana ada keterbalikan dalam matannya karena sudah menjadi suatu yang maklum bahwa bersedekah itu dilakukan dengan tangan kanan.

Bentuk kedua:

Seorang perawi menyambung sebuah matan hadits dengan sanad hadits lain dan menyambungkan sebuah sanad hadits dengan matan hadits lain. Penggantian ini dilakukan dalam rangka menguji sebagian ulama hadits, supaya bisa diketahui sampai dimana tingkat kekuatan hafalannya sebagaimana yang dilakukan oleh ulama' Baghdad terhadap Imam Muhammad bin Isma'il Al-Bukhari ketika datang menemui mereka. Al-Khathib Al-Baghdadi meriwayatkan bahwa para ulama Baghdad berkumpul dan bersepakat untuk membolak- bailkkan matan dan sanad seratus hadits, dimana mereka menyambungkan matan dengan sanad lain dan menyambungkan sanad dengan matan lain. Kemudian mereka memberikan hadits-hadits yang mereka balik matan dan sanadnya kepada Imam Bukhari dan menanyakan kepadanya. Maka satu per satu beliau mampu mengembalikan matan ke sanadnya dan mengembalikan sanad ke matannya tanpa melakukan kesalahan sedikitpun.

B. HADIS MUDHTHARIB

a. Definisi Mudhtharib Menurut Bahasa dan Istilah

Menurut bahasa mudhtharib merupakan bentuk isim fa’il dari kata al-Idhthirab yang maknanya adalah perbedaan/perselisihan. Menurut istilah adalah hadits yang diriwayatkan dari jalur yang berbeda serta sama dalam tingkat kekuatannya, dengan tidak memungkinkan tarjih, serta tidak mungkin untuk dikumpulkan antara keduanya. Idlthirab itu dapat terjadi pada sanad atau matan. Dan kejadianya pada sanad adalah lebih banyak.

b. Macam-macam Hadis Mudhtharib

1. Mudhtharib Sanad

Contohnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar, ia berkata, ”Wahai Rasulullah, aku melihat rambutmu beruban,” maka beliau bersabda: Yang telah membuat rambutku beruban adalah Hud dan saudara saudaranya.” (Riwayat at-Tirmidzi) 

Imam Ad-Daruquthni berkata,”Hadits ini adalah mudhtharib karena hadits ini tidak diriwayatkan kecuali dari satu jalan, yaitu dari Abu Ishaq. Periwayatan dari Abu Ishaq diperselisihkan sampai pada sepuluh bentuk; ada yang meriwayatkannya secara mursal, ada yang meriwayatkannya secara maushul, ada yang menjadikanya termasuk Musnad Abu Bakar dan sebagainya. Semua perawi hadits tersebut tsiqot, maka tidak memungkinkan untuk ditarjih dan dijama’.

2. Mudhtharib Matan

Contohnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, dari Syuraik, dari Abu Hamzah, dari As-Sya’bi, dari Fatimah binti Qais, ia berkata “Rasulullah ditanya tentang zakat. Maka beliau bersabda:“Sesungguhnya dalam harta ada kewajiban yang lain selain kewajiban zakat.” 

Sedangkan Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini dari jalur yang sama dengan menggunakan ungkapan “Tidak ada kewajiban dalam harta selain kewajiban zakat.” Imam al-Iraqi berkata: “Ketidaktetapan (al-Idhthirab) pada hadits tersebut tidak memungkinkan untuk ditakwilkan.”

C. MUSHAHHAF

a. Definisi Mushahhaf Menurut Bahasa dan Istilah

Secara bahasa kata mushahhaf merupakan bentuk isim maf’ul dari kata “at-Tashhif” yang maknanya adalah kesalahan tulis dalam shahifah (lembaran kitab hadits). Secara istilah pengertian mushahhaf adalah pengubahan kalimah dalam hadits kepada yang tidak diriwayatkan oleh perawinya yang tsiqat baik lafadz maupun makna.

b. Macam Tashhif

1. Tashhif dalam Sanad

Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Syu’bah, dari al-Awwam bin Murajim al-Qaisi, dari abu Utsman an-Nahdi. Namun Yahya bin Ma;in melakukan kesalahan dalam menyebut nama dari ayah al-Awwam dengan kata “Al-Awwam bin Muzahim.

2. Tashhif Dalam Matan

Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit: “Ihtajara Rasulullah fi al-Masjid” yang artinya: “Sesungguhnya Rasulullah membuat kamar dalam masjid”. Namun Ibnu Lahi’ah melakukan kesalahan dalam meriwayatkan hadits tersebut dengan menggunakan kalimah: “Ihtajama Rasulullah fi al-Masjid” yang artinya “Rasulullah berbekam di dalam masjid”.

ENDNOTE

[1] Nudhatun-Nadhar halaman 47 ; Taisir Musthalah Hadits halaman 107 ; Ulumul-Hadits halaman 91 ; Al-Ba'itsul-Hatsits halaman 78 ; dan Tadriibur-Rawi halaman 191

Di susun oleh:
Mahasiswa Ushuluddin Institut PTIQ Jakarta Angkatan 2010

Hadis Dha'if, hadis Maqlub, hadis Mudhtharib, hadis Mushahhaf, hadis cacat rawi, definisi hadis, Maqlub, Mudhtharib, Mushahhaf

Labels:

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.