Hijriah vs Masehi; Hitungan Tahun yang Keliru

SQ Blog - Sobat yang berbahagia. Siapa sih yang tidak mengenal kalender? Tiap hari bahkan tiap saat seseorang membutuhkannya untuk mengetahui perhitungan waktu. Terdapat dua kalender yang sangat populer, yaitu kalender Hijriah dan kalender Masehi. Kedua kalender ini memiliki perbedaan titik acuan, tetapi validitas keduanya diakui. Jika kalender Hijriah berdasarkan pergerakan bulan sehingga disebut juga kalender Qamariyah, adapun kalender Masehi berdasarkan pergerakan matahari sehingga disebut juga kalender Syamsiyah. Dalam 1 tahun, terdapat 354 hari dalam kalender Hijriah dan terdapat 365 hari dalam kalender Masehi. Walaupun jumlah harinya dalam setahun berbeda, tetapi sama-sama memiliki 12 bulan.

Sobat dapat membaca kedua info kalender ini pada sumber lain untuk mendalaminya. Admin hanya ingin memberikan satu sisi kajian terkait kedua kelender ini dalam perspektif al-Quran. Bagaimana pandangan al-Quran terkait kalender Hijriah dan Masehi? Yaa sekilas inilah topik pembahasan pada bagian ini. Admin mengangkatnya dengan judul, “Hijriah vs Masehi; Hitungan Tahun yang Keliru”.

Al-Quran menyebutkan kata “tahun” dengan term “Aam” (عام) dan “Sanah” (سنة). Apakah maksud dari kedua kata ini dapat kita samakan? Jika tidak, lalu apa perbedaannya? Untuk jelasnya, mari kita bahas term kedua kata ini dengan berdasarkan ayat-ayat al-Quran di bawah ini.

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ﴿سورة يونوس: ٣٦﴾

Artinya: Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (Q.S. Yunus: 5)

Ayat di atas menjelaskan mengenai matahari dan bulan serta mengenai siniin “سنين”, jamak dari kata sanah “سنة” (tahun) dan hisab. Menurut Abdussyakir bahwa ayat ini menunjukkan sanah (سنة) untuk matahari dan hisab (حساب) untuk bulan. Matahari menjadi pedoman untuk penentuan sanah “سنة” (kalender Masehi) dan bulan menjadi pedoman untuk penentuan hisab (kalender Hijriah/Kalender Qamariyah). Alasan lebih lanjut, perhatikan ayat berikut:

إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ ﴿سورة التوبة: ٣٧﴾

Artinya: Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Q.S. al-Taubah: 37)

Ayat di atas menjelaskan mengenai bulan haram yang dilanggar oleh orang-orang kafir sehingga tata tertib di Jazirah Arab menjadi kacau dan lalu lintas perdagangan terganggu. Mereka menolak perintah Allah dan Rasul-Nya untuk menaati bulan-bulan haram sehingga menambah kekafiran diantara mereka. Adapun bulan-bulan haram yang dimaksud ialah sebagaimana keterangan dalam ayat di bawah ini:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ ﴿سورة التوبة: ٣٦﴾

Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (Q.S. al-Taubah: 36)

Keterangan ayat di atas menyebutkan bahwa terdapat empat bulan haram, yaitu Muharram, Rajab, Dzulkaidah dan Dzulhijjah. Bulan-bulan inilah yang ditetapkan bagi Allah untuk menghindari perbuatan yang dilarang, seperti melanggar kehormatan bulan itu dengan mengadakan peperangan. Itulah sebabnya bulan ini disebut dengan bulan haram.

Hal yang patut di perhatikan dalam kedua ayat di atas bahwa Allah menjelaskan mengenai bulan haram dengan menggunakan term ‘aam (عَامًا). Dan bukankah yang mempunyai bulan haram adalah kalender hijriah atau kalender Qamariyah? Dengan demikian, ini menguatkan bahwa term ‘aam (عَامًا) dalam al-Quran untuk penggunaan kalender Hijriah/kalender Qamariyah. Adapun untuk kalender Masehi/kalender Syamsiyyah menggunkan kata sanah (سنة), jamaknya siniin (سنين) sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya di atas.

Selanjutnya, mari kita lihat penggunaan kata ‘Aam (عام) dan Sanah (سنة) dalam al-Quran yang sering kali disamakan. Akibatnya, terjadi kesalahan dalam praktik dan hasilnya. Itulah sebabnya, admin menyebut judul tulisan ini dengan, “Hijriah vs Masehi; Hitungan Tahun yang Keliru”. Berikut beberapa contoh praktiknya:

Contoh 1: Q.S. al-Kahf ayat 25


وَلَبِثُوا فِي كَهْفِهِمْ ثَلَاثَ مِائَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعًا ﴿سورة الكهف: ٢٥﴾

Artinya: Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi). (Q.S. al-Kahf: 25)
Coba Sobat perhatikan ayat di atas, bilangan 300 satuannya siniin (سنين), jamak dari kata sanah (سنة). Dalam bahasa Arab, kata “سنة” berjenis perempuan (mu’annats), sedangan kata “عام” berjenis laki-laki (mudzakkar). Kemudian, bilangan 9 dinyatakan dengan “تسع” yang berjenis mudzakkar bukan dengan “تسعة” yang berjenis mu’annats. Dengan demikian, kata “تِسْعًا” (sembilan/9) dalam ayat di atas mengacu pada kata ‘aam (عام) yang merupakan term untuk kalender Hijriah atau kalender Qamariyah. Jadi, di dalam surah al-Kahf ayat 25 terdapat penjumlahan dengan satuan berbeda, yaitu:

300 sanah + 9 ‘aam

Oleh sebab itu, jika sobat ditanya, “Berapa lama Ashabul Kahfi tinggal di dalam goa?” Apakah sobat menjawabnya 309 tahun karena hasil penjumlahan 300 tahun ditambah 9 tahun? Tentu tidak !! Sekali lagi tidak !! Ini karena pada bilangan tersebut terdapat satuan yang berbeda, yaitu antara sanah (سنة) dan ‘aam (عام). Logika ini sama jika ditanya, “Berapa jumlah 3 jeruk ditambah 5 mangga?” Tentu tidak dapat dijawab dengan “8 jeruk” ataupun “8 mangga”. Tetapi jawaban yang benar adalah “3 jeruk dan 5 mangga” karena satuannya berbeda.

Kembali pada ayat di atas sobat, surah al-Kahf ayat 25. Jadi Ashabul Kahf tinggal di dalam goa bukan 309 tahun, baik Hijriah ataupun Masehi karena terdapat satuan yang berbeda. Untuk mengetahui tahunnya secara tepat dalam Hijriah atau Masehi, satuannya harus disamakan terlebih dahulu baru bisa dilakukan penjumlahan. Berikut uraiannya:

Diketahui:
1 Tahun (عام) Hijriyah/Qamariyah = 354 Hari
1 Tahun (سنة) Masehi/Syamsiyah = 365 Hari
Jumlah dalam Kalender Masehi/Syamsiyah:

=  300 sanah + 9 ‘aam
=  300 sanah + (9 x 354) Hari
=  300 sanah + 3186 Hari
=  300 sanah + (3186 Hari/365 Hari) sanah
=  300 sanah + 8,72 sanah
=  300 sanah + 9 sanah
=  309 sanah/Tahun Masehi

Adapun dalam kalender Hijriah/Qamariyah:

=  300 sanah + 9 ‘aam
=  (300 x 365) Hari + 9 ‘aam
=  109.500 Hari + 9 ‘aam
=  (109.500 Hari/354 Hari) ‘aam + 9 ‘aam
=  309,3 ‘aam + 9 ‘aam
=  309 ‘aam + 9 ‘aam
=  318 ‘aam/Tahun Hijriah

Sehingga, lama Ashabul Kahfi tinggal di dalam goa adalah:

=  309 Tahun dalam kalender Masehi
Atau
=  318 Tahun dalam kalender Hijriah

Contoh 2: Q.S. al-Kahf ayat 25


وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ فَلَبِثَ فِيهِمْ أَلْفَ سَنَةٍ إِلَّا خَمْسِينَ عَامًا فَأَخَذَهُمُ الطُّوفَانُ وَهُمْ ظَالِمُونَ ﴿سورة العنكبوت: ۱٤﴾

Artinya: Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Nabi Nuh kepada kaumnya, maka ia tinggal di antara mereka selama seribu tahun kurang lima puluh tahun. Maka mereka ditimpa banjir besar, dan mereka adalah orang-orang yang zalim. (Q.S. Al-Ankabut: 14)
Ayat di atas menegaskan bahwa Nabi Nuh a.s tinggal bersama kaumnya selama, 1.000 sanah – 50 ‘aam yang didapatkan dari keterangan (أَلْفَ سَنَةٍ إِلَّا خَمْسِينَ). Lalu berapa tahun dalam hitungan kalender Masehi atau kalender Hijriah? Berikut operasi hitungannya:

Jumlah dalam kalender Masehi/Syamsiyah:

=  1.000 sanah – 50 ‘aam
=  1.000 sanah – (50 x 354) Hari
=  1.000 sanah – 17.700 Hari
=  1.000 sanah – (17.700 Hari/365 Hari) sanah
=  1.000 sanah – 48,4 sanah
=  1.000 sanah – 48 sanah
=  952 sanah/Tahun Masehi 

Adapun dalam kalender Hijriah/Qamariyah:

=  1.000 sanah – 50 ‘aam
=  (1.000 x 365) Hari – 50 ‘aam
=  365.000 Hari – 50 ‘aam
=  (365.500 Hari/354 Hari) ‘aam – 50 ‘aam
=  1031,0 ‘aam – 50 ‘aam
=  1031 ‘aam – 50 ‘aam
=  981 ‘aam/Tahun Hijriah

Sehingga, lama nabi Nuh a.s tinggal bersama kaumnya adalah:

=  952 Tahun dalam kalender Masehi
Atau
=  981 Tahun dalam kalender Hijriah

Demikianlah dua contoh Sobat yang disebutkan al-Quraan mengenai sanah dan ‘aam yang memiliki perbedaan. Sanah mengacu kalender Masehi, sedangkan ‘amm mengacu kalender Hijriah. Sehingga, operasi pejumlahannya tidak dapat dilakukan secara langsung. Dalam ilmu matematika, kajian ini disebut dengan operasi bilangan dengan satuan berbeda. Yach, contohnya seperti yang telah diuraikan dalam dua ayat di atas. Lalu, apakah al-Quran menyebutkan juga operasi bilangan denga satuan sama?

Jawabannya, iya ! Perhatikan ayat di bawah ini:

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ﴿سورة البقرة: ۱٩٦﴾

Artinya: Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. (Q.S. al-Baqarah: 196)

Dalam ayat di atas, Nampak bahwa 3 satuannya dalam hari dan 7 juga dalam satuan hari. Dengan demikian, penjumlahan 3 dan 7 dapat dilakukan karena satuannya sama, yaitu hari. Jadi diperoleh, (3 hari + 7 hari = 10 hari). Ini ditunjukkan dalam ayat di atas dengan, (تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ) “Itulah sepuluh (hari) yang sempurna”.

Dalam ayat lain disebutkan: 

وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلَاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ﴿سورة الأعراف: ۱٤٢﴾

Artinya: Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam. (Q.S. al-A’raf: 142)

Pada ayat di atas, nampak bahwa 30 satuannya adalah malam dan 10 juga dalam satuan malam. Dengan demikian, penjumlahan 30 dan 10 dapat dilakukan karena satuannya sama, yaitu malam. Jadi diperoleh, (30 malam + 10 malam = 40 malam). Ini dapat dilhat dari ungkapa, (فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً) “maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam”.

Demikianlah, dua contoh dalam al-Quran mengenai operasi bilangan dengan satuan sama. Bilangannya dapat dijumlahkan secara langsung bahkan disebutkan sendiri hasilnya dalam al-Quran. Adapun dua contoh sebelumnya, mengenai operasi bilangan dengan satuan berbeda, bilangannya tidak dapat dijumlahkan secara langsung. Itulah sebabnya tidak disebutkan juga hasilnya seperti dalam operasi bilangan satuan sama. Allah menginginkan peran manusia untuk mengkaji dan mempelajarinya dengan bantuan akal yang Ia telah anugerahkan kepada setiap manusia.

Inilah bukti bahwa tuntunan al-Quran memuat segala aspek kehidupan. Olehnya, mudah-mudahan bahasan tadi, khusunya mengenai Ashabul Kahfi dan Nabi Nuh bersama kaumnya dapat kita pahami lebih baik lagi. Bahwa terdapat operasi bilangan dengan satuan berbeda mengenai informasi mereka yang disebutkan dalam al-Quran. Juga, dapat lebih menghayati akan hal-ihwal kalender Hijriah dan Masehi sebagai salah satu tanda Allah.

Sekian - Semoga Bermanfaat !!

SQ BLOG - pdf Download
Link 1 : Disini
Link 2 : Disini

Tahun Hijriah, tahun qamariyah, tahun masehi, tahun syamsiyah, ashabul kahfi, umat nabi nuh, 1000 tahun nabi Nuh bersama kaummnya, matematika dalam al-quran, penjumlahan satuan berbeda

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.