Perkembangan dan Penyusunan Qawaid Fiqhiyyah

SQ Blog - Salah satu kekayaan peradaban Islam di dalam bidang hukum yang masih jarang ditulis adalah Kaidah Fiqih. Adapun yang sudah diperkenalkan antara lain tafsir, hadis, ushul fiqih dan fiqih, ilmu kalam dan tasawuf. Walaupun dibidang ini pun masih terus perlu dikoreksi, dielaborasi, dan dikembangkan sebagai alat dalam mewujudkan islam sebagai rahmatan li al-‘alamin.

Kaidah-kaidah fiqih merupakan kaidah yang menjadi titk temu dari masalah-masalah fiqih. Mengetahui kaidah-kaidah fiqih akam memudahkan akan memberikan kemudahan untuk menerapkan fiqih dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, keadaan dan adat kebiasaan yang berlainan.

Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan lebih mudah dalam memberi solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dengan tetap berpegang kepada kemaslahatan, keadilan, kerahmatan dan hikmah yang terkandung di dalam fiqih.

Mengigat kaidah Fiqih merupakan salah satu cabang keilmuan dalam islam yang biasa disebut Ilmu al-Qawaid al-Fiqhiyyah atau dalam terminologi lain dikenal al-Asybah wa al-Nazhair. Ilmu ini juga memenuhi prasyarat sebagai ilmu yang independen dan memiliki teori-teori seperti pada khasanah keilmuan pada umumnya serta ruang lingkup yang sangat luas.

Sejarah qawa’id fiqhiyyah sebenarnya tidak terlepas dari masa terdahulu, yaitu pada masa Nabi Muhammad SAW, masa Sahabat, dan masa Tabi’in. Pada masa-masa ini keberadaan sebuah ilmu masih dalam bentuk bakunya yang bersumber dalam Al-Quran maupun keterangan-keterangan Nabi Muhammad yang dikenal dengan Sunnah.

Konteks keilmuan secara umum pada abad-abad pertama belum memiliki sistematika dan metodologi khusus. Hal ini disebabkan segala persoalan yang dihadapai ketika itu dijelaskan secara langsung oleh Nabi Muhammad. Akibatnya ijtihad yang masih berada diantara benar atau salah tidak diperlukan. Akan tetapi, benih-benih kaidah sebenarnya sudah ada semenjak masa Nabi. Uraian lebih lanjut dapat dilihat di bawah ini.

Baca Juga:

Sejarah Qawaid Fiqhiyyah, Penyusunan Qawaid Fiqhiyyah, Kaidah Fiqih, Ushul Fiqih, Fiqih

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.