Abou Fadhl, Kajian Apakah Tepuk Tangan dan Suara Perempuan Haram?

SQ Blog - Salam sobat semuanya, postingan ini merupakan kaitan tulisan admin sebelumnya mengenai sosok Khaled Abou El-Fadhl. Sebagai ahli hukum dan juga pemikir dalam beberapa bidang, termasuk dalam aspek penafsiran al-Quran. Berikut di antara beberapa buah pemikirannya dalam bidang tafsir ini. Pemikiran ini merupakan sebuah respon Khaled terhadap sebuah lajnah atau lembaga fatwa di Arab Saudi yang membuat pikirannya terasa ganjal dan aneh. Di antara fatwa lajnah tersebut yang mengganjal pikiran Khaled ialah fatwa tentang suara perempuan dan tepuk tangan. Uraiannya lebih lanjut berikut ini sobat!

Salah satu topik yang difatwakan oleh Dewan Riset Ilmu dan Fatwa (Al-Lajnah al-Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta/Council for Scientific Research and Legal Opinions) - CRLO[1] Kerajaan Saudi Arabia ialah mengenai tepuk tangan dan suara perempuan. Dewan yang bergerak untuk riset-riset Ilmiyah dan Fatwa tersebut membangun kaitan antara tepuk tangan dan suara perempuan sebagai aurat. Salah satu nash yang menjadi dalil dalam fatwa CRLO tersebut ialah surah al-Ahzab ayat 32 yang dikaitkan dengan hadis Nabi tentang tepuk tangan dan surah al-Anfal ayat 35 yang kemudian berkesimpulan bahwa suara perempuan adalah aurat.

Suara Wanita menurut Fatwa CRLO

س: هل يجوز لمسلمة أن تلقي السلام على جمع من الرجال الأجانب عنها وهي مارة بهم بمنزل أحدهم؟ (الرجال هم أزواج أخواتها) وهل يجوز لها أن تسأل أحدهم مثلاً عن صحته إن مرض؟ أم يجب أن يكون معها أحد محارمها عندئذ؟ أم لا يجوز؟ ذلك مطلقًا كونه أجنبيًا عنها؟

ج: إن كان السلام خاليًا من الخضوع في القول والتكسر فلا بأس به، فإن خشيت أن تتكسر في سلامها وتخضع في قولها أو خشيت الفتنة، فإنها تترك السلام لزامًا، لقول الله تعالى في حق أمهات المؤمنين وهن أكمل نساء الأمة: يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا ، وللمرأة أن تسأل عن حال مريض من أقاربها غير المحارم بالضوابط السابقة، مع عدم الخلوة. [2]
Tepuk Tangan menurut Fatwa CRLO

a) Fatwa Pertama

س : أرجو أن تعرفونا بالحكم الشرعي في تصفيق الرجال عند الطوارئ، أو حدوث ما يعجبهم ويسرون به، مثل الكشاف ونحوه.

ج : إذا حصل ما يعجب الإنسان ويسره فليسبح الله ويكبره، ويحمده ويشكره على نعمه؛ رجاء المزيد من خيره، وإذا أعجـب بكلام شخص أو نصيحته أو حسن قراءته وتذكـره الناس مثلاً فليثن عليه من غير مبالغة في ذلك، وليدع له، ويشجعه على الخير، ولا يصفق الرجـال إذا نابهم شـيء في الصلاة أو غيرها، فإنما التصفيق للنساء، وقد أرشدنا النبي صلى الله عليه وسلم إلى ذلك على وجه العموم. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم[3].

b) Fatwa Kedua

س: ما حكم التصفيق للنساء إذا كانوا في حفلة فرح (عرس) أو حفلة تخرج من مراكز صيفية أو شيء فيه يذكر الله ورسوله؟ ومناسبة هذا السؤال: أنني ذهبت إلى قاعة في جدة ووجدت المسئولة عن الحفل وهو تخرج مركز صيفي للقرآن الكريم، فأمرتهم بالتصفيق عند نهاية كل فقرة، فأنكرت ذلك، وأتتني وقالت: ما دليلك على ذلك؟ فقلت لها: قول الله تعالى: وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلا مُكَاءً فردت علي وقالت: بحثت كثيرًا في الكتب ولم أجد دليلا على تحريم التصفيق، وقالت لي: اسألي سماحة الشيخ ابن باز يتضمن جوابه دليلا على إنكار التصفيق. وها أنا أعرض السؤال بين أيديكم فأرجو منك التفضل بالإجابة على سؤالي هذا في رسالة فردية، مختومة من جهتكم؛ لأني أريد عرضها على هذه المسئولة الدكتورة.

ج: المشروع للرجال والنساء عند سماع أو رؤية ما يسر أو ما.

ينكر: التسبيح والتكبير من دون تصفيق، وذلك اقتداءً بالنبي -صلى الله عليه وسلم-؛ لأنه كان إذا رأى شيئًا يعجبه أو سمع شيئًا يعجبه قال: "سبحان الله"، أو "الله أكبر"، وهكذا إذا رأى أو سمع ما ينكر. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.[4]

c) Fatwa Ketiga

س2: هل يجوز التصفيق داخل المسجد تكريمًا للمحاضر أو الخطيب في الحفلات التي تقام في المناسبات؟

ج2: لا يجوز التصفيق إلا للنساء في الصلاة إذا ناب الإمام شيء في صلاته؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: من نابه شيء في صلاته فليسبح الرجال وتصفق النساء ؛ ولأن تصفيق الرجال من عمل أهل الجاهلية، كما في قوله سبحانه وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً وقد فسر أهل العلم المكاء: بالصفير، والتصدية: بالتصفيق. وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.[5]

Q.S. al-Ahzab 32 dan Q.S. al-Anfal 35 menurut Khaled Abou el-Fadhl

1) Q.S. al-Ahzab Ayat 32 Menurut Khaled Abou el-Fadhl

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا ﴿ سورة الأحزاب: ٣٢﴾

Artinya: “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Q.S. Al-Ahzab [33]: 32)

Menurut Khaled, ayat ini tidak ada kaitannya sedikit pun dengan persoalan tepuk tangan dan anggapan suara perempuan adalah aurat. Dari rangkaian kalimatnya, ayat tersebut merujuk pada isteri-isteri nabi dan secraa eksplisit menyatakan bahwa status mereka tidak sama dengan perempuan muslim lainnya. Konsekuensinya adalah bahwa apa yang diperbolehkan bagi perempuan muslim lainnya mungkin saja tidak diperbolehka bagi isteri-isteri Nabi. Lebih jauh lagi, dari rangkaian kalimat ayat tersebut membedakan antara dua bentuk ucapan, yaitu perkataan yang khudhu’ (lembut, menarik, baik, menggoda, dan pasrah) dan perkataan yang wajar. Oleh karenanya, menurut Khaled, hal paling jauh yang bisa kita kemukakan adalah bahwa ayat tersebut mengecam perkataan yang bernadah pasrah dan menghargai perkataan yang wajar dan bermoral.[6]

Khaled juga menekankan, sesungguhnya isteri-isteri Nabi agar tidak berbicara dengan nada pasrah dan lembut, tetapi harus berbicara dengan nada tegas dan bermoral. Menurut Khaled, ayat tersebut memiliki konteks kesejarahan bahwa suku Badui yang baru memeluk Islam dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan mereka. Akhirnya, mereka mendekati Isteri-isteri Nabi dengan berbagai macam tuntutan. Isteri-isteri Nabi adalah perempuan-perempuan yang baik dan lembut, dan diriwayatkan bahwa tuntutan tersebut sudah tidak bisa diterima akal sehat, hingga mencapai titik ketika para pemeluk baru tersebut cenderung memanfaatkan kebaikan Isteri-isteri Nabi. Ayat tersebut diturunkan untuk memerintahkan Isteri-isteri Nabi agar berbicara layknya perempuan yang kuat dan bermoral, bukan perempuan yang hanya menuruti emosi.[7]

2) Q.S. al-Anfal Ayat 35 menurut Khaled Abou el-Fadhl

Sehubungan dan fatwa-fatwa di atas, Khaled menggambarkan adanya sebuah penggunaan bukti yang janggal yang dilakukan oleh para ahli hokum CRLO. Persoalan dalam contoh ini bukan saja tentang pemaparan bukti yang telah diseleksi terlebih dahulu, tetapi tentang pemilihan bukti yang berorientasi hasil yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan persoalan yang sedang dibahas. Seperti terlihat dalam persoalan ini bahwa terdapat tiga dalil yang telah dikemukakan oleh para ahli hokum CRLO, yaitu Q.S. al-Ahzab ayat sebagaimana yang telah dibahas di atas, serta satu hadis Nabi dan Q.S. al-Anfal ayat 35. Hadis yang dimaksud ialah:

مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ. [8]

Dengan mengutip Hadis ini, para ahli hokum CRLO menyimpulkan dua hal; Pertama, suara perempuan adalah aurat. Jika suara perempuan bukan aurat, Nabi tentu tidak akan menyuruh perempuan untuk bertepuk tangan. Kesimpulan kedua; orang-orang Islam secara umum tidak boleh mengungkapkan dukungan, kebahagian, atau penghormatannya dengan cara bertepuk tangan. Tepuk tangan menurut para ahli hukum CRLO diharamkan karena dipandang sebagai praktik orang-orang kafir dan kebiasaan perempuan, dan orang-orang Islam secara umum tidak boleh meniru mereka. Lebih lanjut, para ahli hukum CRLO dalam persoalan ini mengutip ayat lain, yaitu:

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً ﴿ سورة الأنفال: ٣٥﴾

Artinya: “Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” (Q.S. Al-Anfal [8]: 35)

Dari ayat ini, dan Hadis yang dikutip sebelumnya, para ahli hokum CRLO menyimpulkan beberapa hal:
  • Suara perempuan adalah aurat, karena itu perempuan diharuskan bertepuk tangan dalam shalat;
  • Perempuan diharuskan bertepuk tangan karena jika mereka mengeraskan suaranya ketika mengucapkan “amin” atau ungkapan lainnya, hal tersebut akan menimbulkan fitnah.
  • Karena perempuan dan orang-orang kafir biasa bertepuk tangan, maka orang-orang Islam secara umum tidak boleh bertepuk tangan (‘adam al-tasyabuh bi al-nisa’ wa al-kuffar).
Khaled menanggapi fatwa di atas bahwa para ahli Hukum CRLO tidak sadar bahwa jawaban mereka sama sekali tidak rasional. Beliau mengungkapkan bahwa pesan ayat tersebut adalah tidak dibenarkan menyembah Tuhan dengan cara bersiul dan bertepuk tangan. Para ahli hokum CRLO mengabaikan kekhasan historis dan normative dari ayat tersebut. Ayat tersebut secara eksplisit merujuk pada ketidaksopanan bentuk-bentuk kepribadatan yang biasa dilakukan masyarakat Makkah di sekitar Ka’bah. Lebih penting lagi menurut Khaled, jika seorang perempuan muslim diperkenankan untuk bertepuk tangan dalam shalat, tidak berarti bahwa bertepuk tangan menyerupai orang kafir, kecuali jika kita menganggap bahwa perempuan muslim adalah orang-orang kafir.[9]

Menurut analisi Khaled, para ahli hukum CRLO membangun seluruh diskursusnya tentang larangan bertepuk tangan pada asusmsi berbasis gender (tepuk tangan adalah hal yang biasa dilakukan perempuan), dan asumsi ahistoris (tepuk tangan adalah hal yang biasa dilakukan orang kafir). Yang menarik adalah bahwa tidak ada ketentuan khusus atau tegas tentang tepuk tangan. Lebih jauh lagi, Hadis Nabi tentantang tepuk tangan itu dipandang muncul pada masa akhir kehidupan beliau. Dari sudut pandang kesejarahannya, kenyataan bahwa orang-orang Islam bertepuk tangan dalam shalat menunjukkan bahwa tepuk tangan merupakan perbuatan yang diterima masyarakat. Lagi pula, secara kronologis tidak ditemukan hadis lain yang melarang tepuk tangan dalam kondisi apapun, dan bahkan Hadis ini hanya merujuk pada tepuk tangan ketika shalat. Bahkan hadis ini pun tidal melarangnya secara total, tetapi hanya membatasinya untuk perempuan saja.[10]

Tafsir Q.S. al-Ahzab 32 dalam Tafsir Klasik dan Modern

1) Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Quran al-Azhim

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا ﴿ سورة الأحزاب: ٣٢﴾

Artinya: “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Q.S. Al-Ahzab [33]: 32)

Terkait surah al-Ahzab ayat 32, Ibnu Katsir menfasirkan bahwa ayat ini merupakan adab yang diperintahkan Allah kepada para isteri Nabi serta isteri umatnya yang mengikuti mereka. Allah berfirman kepada isteri-isteri Nabi, bahwa jika mereka bertakwa kepada Allah sebagaimana yang Allah perintahkan kepada mereka, maka mereka tidak dama dengan wanita lainnya. 

Firman Allah (فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ) “maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara”. Al-Suddin dan selainnya berkata: “yang dimaksud adalah melembutkan kata-kata jika mereka berbicara dengan laki-laki.” Untuk itu Allah SWT berfirman; (فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ) “sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, yaitu niat buruk. (وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا) “dan ucapkanlah perkataan yang baik”, Ibnu Zaid berkata: kata-kata yang baik, bagus, dan ma’ruf dalam kebaikan. Makna hal ini adalah bahwa wanita berbicara kepada kaum pria dengan kata-kata yang tidak mengandung kelembutan. Artinya, janganlah seorang wanita berbicara dengan kaum pria seperti berbicara dengan suaminya.[1]

2) Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li al-Ahkam al-Quran

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا ﴿ سورة الأحزاب: ٣٢﴾

Artinya: “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Q.S. Al-Ahzab [33]: 32)

Al-Qurtubi dalam tafsirnya Al-Jami’ li al-Ahkam al-Quran menyebutkan bahwa surah al-Ahzab ayat 32 menyeru Isteri-isteri Nabi dengan menekankan bahwa mereka menduduki status sosial yang berbeda dengan kebanyakan perempuan muslim lainnya. Kemulian dan keutamaan para Isteri-isteri Nabi tersebut ditentukan dari derajat ketakwaan mereka .[2]

3) Yusuf Qardhawi dalam Fatwanya

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا ﴿ سورة الأحزاب: ٣٢﴾

Artinya: “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Q.S. Al-Ahzab [33]: 32)

Terkait beberapa pendapat yang menyatakan bahwa suara wanita adalah Aurat, termasuk pendapat para ahli hukum CRLO yang telah dikemukakan di atas, maka penting untuk menampilkan pandangan Yusuf Qardhawi dalam masalah ini. Yusuf Qardhawi menanggapi pendapat yang menganggap suara wanita adalah aurat bahwa apakah mereka tidak tahu bahwa al-Quran memperbolehkan laki-laki bertanya kepada isteri-isteri Nabi Saw dari balik tabir? Bukankah isteri-isteri Nabi itu mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang lebih berat daripada isteri-isteri lain, sehingga ada beberapa perkara yang diharamkan kepada mereka yang tidak diharamkan kepada selain mereka.[3] Firman Allah SWT: 

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ﴿ سورة الأحزاب: ٥٣﴾

Artinya: “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (Q.S. Al-Ahzab [33]: 53)

Permintaan atau pertanyaan dari para sahabat itu sudah tentu memerlukan jawaban dari isteri-isteri Nabi (Ummahatul Mukminin). Mereka biasa memberi fatwa kepada mereka dan meriwayatkan Hadis-hadis bagi yang ingin mengambil Hadis mereka. Begitupun pernah ada seorang wanita bertanya kepada Nabi Saw dihadapan kaum laki-laki. Ia tidak merasa keberatan melakukan hal itu dan Nabi pun tidak melarangnya. Selanjutnya, al-Quran juga menceritakan percakapan yang terjadi antara Nabi Sulaiman a.s dengan Ratu Saba, serta percakapan sang Ratu dengan kaumnya yang laki-laki.[4]

Sejalan dengan Khaled, Yusuf Qardhawi juga menegaskan bahwa yang dilarang bagi wanita ialah melunakkan pembicaraan untuk menarik laki-laki, yang oleh al-Quran disitilahkan dengan al-Khudu’ (tunduk/lunak/memikat dalam berbicara), sebagaimana yang disebutkan dalam surah al-Ahzab ayat 32 yang telah disebutkan di atas. Ini bukan berarti Allah melarang semua pembicaraan wanita dengan setiap laki-laki yang di isyartakan pada ujung ayat Q.S. al-Ahzab 32; وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا “dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

ENDNOTE


[1] Merupakan lembaga resmi di Arab Saudi yang diberikan tugas untuk mengeluarkan fatwa. Dewan ini berdiri sejak tahun 1971 yang saat ini diketuai oleh Mufti Arab Saudi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Lathif Alu Syaikh at-Tamimi (1943 M/1362 H) setelah wafatnya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (w. 1999 M/1420 H). Situs resmi - http://www.alifta.net/
[2] Fatwa Dewan Riset Ilmu dan Fatwa Arab Saudi, Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alu Syaikh, Juz 2, h. 318. Dalam: http://www.alifta.net/
[3] Fatwa Dewan Riset Ilmu dan Fatwa Arab Saudi, No. 1904, Dalam: http://www.alifta.net/
[4] Fatwa Dewan Riset Ilmu dan Fatwa Arab Saudi, Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alu Syaikh, No. 15956 Juz 19, h. 123. Dalam: http://www.alifta.net/
[5] Fatwa Dewan Riset Ilmu dan Fatwa Arab Saudi, Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alu Syaikh, No. 7774, Juz 6, h. 311. Dalam: http://www.alifta.net/
[6] Khaled Abou el-Fadhl, Atas Nama Tuhan; Dari Fiqih Otoriter ke Fiqih Otoritati (Jakarta: Serambi, 2004), Cet. I, h. 275-276.
[7] Khaled Abou el-Fadl, Atas Nama Tuhan; Dari Fiqih Otoriter ke Fiqih Otoritati, h. 276.
[8] Muslim, Shahih Muslim (Beirut: Darr Ihya’ al-turast al-Araby, tt), Juz I, h. 316.
[9] Khaled Abou el-Fadhl, Atas Nama Tuhan; Dari Fiqih Otoriter ke Fiqih Otoritati (Jakarta: Serambi, 2004), Cet. I, h. 274.
[10] Khaled Abou el-Fadhl, Atas Nama Tuhan; Dari Fiqih Otoriter ke Fiqih Otoritati, h. 275.
[11] Ibnu Katsir, Tafsir al-Quran al-Azhim (T.t.: Darr al-Thaibah, 1420 H/1999 M), Juz 6, h. 408
[12] Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi Al-Jami’ li al-Ahkamil Quran (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009), Cet. I, h. 177
[13] Yusuf Qardhawi dan As’ad Yasin, Fatwa-fatwa Kontemporer terj. dari judul asli “Hadyu al-Islam Fatawy Mu’ashirah” (Jakarta: Gema Insani Pers: 1995), h. 352-353
[14] Yusuf Qardhawi dan As’ad Yasin, Fatwa-fatwa Kontemporer, h. 353

SEKIAN

Suara perempuan, tepuk tangan, abou khalid el-fadhl, hukum perempuan bertepuk tangan

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.