Hukum Penyembelihan secara Mekanis

SQ Blog - Salam buat semuanya. Artikel ini melanjutkan postingan sebelumnya terkait pentingnya penyembelihan atau pemotongan hewan sebelum dikomsumsi; Mengapa Harus Disembelih??? Sobat, penyembelihan hewan yang dikenal selama ini ialah cara kovensional, yaitu penyembelihan yang dilakukan secara manual sebagaimana yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, beberapa tahun terakhir, selain cara konvensional, penyembelihan hewan mulai banyak dilakukan secara mekanis. Kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi telah menemukan mesin yang dapat dipergunakan untuk mempermudah dan mempercepat penyembelihan hewan ternak, yang hal itu belum pernah terjadi pada masa Rasulullah Saw. Penyembelihan dengan menggunakan mesin tersebut dinamakan penyembelihan secara mekanis.

Proses penyembelihan hewan secara mekanis adalah sebagai berikut:
  1. Sebelum disembelih, hewan ternak dipingsangkan terlebih dahulu dengan listrik,
  2. Setelah dipingsangkan, hewan yang akan disembelih tetap dalam keadaan hidup (bernyawa) sehingga jika tidak jadi disembelih tetap hidup secara normal,
  3. Sesudah dipingsangkan, hewan tersebut baru dipotong dengan menggunakan pisau yang tajam sehingga memutuskan saluran pernafasan (tracea/hulqum), saluran makanan (oesophagus/marik), dan dua urat leher (wadajain)-nya. Pemotongan hewan dilakukan oleh petugas pemotong hewan yang beragama Islam dan terlebih dahulu membaca basmalah.
  4. Sesudah dipotong dan darahnya telah berhenti nmengalir, maka isi perut hewan tersebut dikeluarkan semua dan selanjutnya dagingnya dipotong-potong.
Sobat bisa lihat video di bawah untuk lebih jelasnya!

Atau pada video berikut:


Bagaimana Sobat, sudah jelaskan perbedannya dengan cara konvensional. Lalu bagaimana hukum penyembelihan dengan cara mekanis tersebut?

Sesudah memperhatikan proses penyembelihan hewan secara mekanis sebagaimana disebutkan di atas, maka pada tahun 1976 MUI (Majelis Ulama Indonesia) memfatwakan bahwa penyembelihan hewan secara mekanis dengan memingsangkan terlebih dahulu, hukumnya sah dan halal.

Oleh karena itu kaum muslimin tidak perlu meragukan keabsahan sistem penyembelihan hewan ternak secara mekanis tersebut. Bahkan penyembelihan hewan ternak secara mekanis dinilai lebih baik daripdada penyembelihan secara konvensional, karena dapat meringankan rasa sakit hewan yang akan disembelih, memperlancar, mempercepat waktu pemotongan, serta lebih menghemat biaya pemotongannya.

Hal ini sesuai dengan hadis Shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sahabat Syadda ibn Aus bahwa Rasulullah Saw bersabda:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِى قِلاَبَةَ عَنْ أَبِى الأَشْعَثِ عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ ».

Artinya: Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) terhadap segala sesuatu. Oleh karena itu apabila kamu ditugaskan membunuh, maka lakukanlah pembuhan tersebut dengan baik. Dan apabila kamu hendak menyembelih, maka menyembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang di antara kamu menajamkan pisaunya serta memberikan kenyamanan terhadap hewan yang disembelih (yaitu dengan cara tidak menyiksanya dalam menyembelih). H.R. Muslim

Hadis ini juga diriwayatkan oleh sejumlah imam, di antaranya Abu Daud, Al-Tirmidzi, A-Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad ibn Hanbal, dan lain-lain.

Rujukan: Tata Cara Penyembelihan Hewan Ternak menurut Syari'at Islam
oleh Hamdan Rasyid, diterbitkan oleh MUI Provinsi DKI.

Penyembelihan mekanis, pemotongan hewan, hukum penyembelihan mesin

Labels: ,

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.