SQ Blog - Diantara karya Mahmud Abu Rayyyah yang fenomenal, yaitu ‘Adwa ala al-Sunnah al-Muhammadiyyah (Sorotan tentang Sunnah Nabi Mukammad) yang terbit tahun 1958 M, sekitar 395 halaman. Latar belakang penulisan kitab ini dilatar belakangi oleh semangat modernisasi Abu Rayyah untuk mengubah keadaan umat Islam pada waktu itu, yang terlelap oleh sikap jumud. Hal inilah yang membuatnya merasa perlu adanya penelitian terhadap hadis tanpa perlu secara otomatis tunduk atau patuh mengikuti teori-teori para ulama sebelumnya (mutaqaddimin), dengan menerobos taqlid yang menurutnya hal inilah yang menyebabkan kemunduran dalam Islam.[1]
Kitab ini merupakan hasil kajian dan penelitiannya mengenai sejarah Sunnah, keraguan-raguannya terhadap keshahihannya dan pandangannya yang mengecilkan arti penting Sunnah di mata umat Islam.[2] Abu Rayyah memang menjadikan sejarah sebagai pendekatan dan pisau analisis dalam menjelaskan jati diri hadis. Namun pada akhirnya, buku ini justru menyulut kemarahan para ulama hadis karena pemikiran Abu Rayyah yang tertuang di dalam bukunya dinilai bersebrangan, terutama pembahasan mengenai Abu Hurairah. Sehingga mereka tergugah untuk memberikan tanggapan dan sanggahan atas tuduhan-tuduhan di dalamnya.[3]
Abu Rayyah dalam bukunya tersebut menyajikan satu bab khusus untuk yang memuat kritikannya terhadap Abu Hurairah yang kemudian menjadi satu buku tersendiri yang berjudul “Syekh al-Madi’rah; Abu Hurairah” (شيخ المضيرة: أبو هريرة).[4] Selain itu, buku ini berisi dari beberapa bab diantaranya; membahas tentang sebagian kitab yang diduga atau menurut Abu Rayyah tidak menyampaikan perkataan dan perbuatan Nabi Saw, namun merupakan suatu rekayasa orang-orang yang hidup se-zaman dengan Nabi dan generasi-generasi sesudahnya untuk menciptakan hadis. Lebih jauhnya menurutnya, Hadis Ahad[5] tidak boleh diberlakukan pada komunitas muslim sepanjang zaman.[6] Materi-materi dua buku karya Abu Rayyah tersebut tidak keluar dari sumber-sumber berikut:[7]
- Pendapat-pendapat imam Mu’tazilah yang dinukil dari mereka;
- Pendapat-pendapar radikal dari syi’ah yang secara terang-terangan dinyatakan dalam karangan-karangan mereka;
- Pendapat-pendapat para orientalis yang termuat dalam buku-buku mereka, khususnya Da’irah al-Ma’arif (ensiklopedia) dan Dirasah al-Islamiyyah karya Ignaz Goldziher; dan
- Cerita-cerita yang disebutkan dalam beberapa buku sastra yang penulisnya diragukan kejujuran dan pengetahuannya akan fakta-fakta
Kitab ‘Adwa ala al-Sunnah al-Muhammadiyyah menurut Shalahuddin Maqbul Ahmad sangat digemari musuh-musuh Islam, hingga salah satu kedutaan asing di Kairo membeli sebagian besar naskahnya untuk dikirim ke perpustakaan-perpustakaan barat. Hal itu supaya buku tersebut sampai kepada orang-orang yang dendam kepada Islam, Rasul dan para sahabatnya, dan dijadikan sandaran untuk mengeluarkan kebohongan dan kebatilan.[8]
Kitab yang terbit tahun 1958 M tidak lepas dari sorotan dan kritikan para ulama. Tercatat bahwa setelah buku tersebut terbit, bermunculan kurang lebih sembilan buku yang terbit untuk menanggapi kitab ‘Adwa’ tersebut. Di antaranya:[9]
- Majallat al-Azhar ditulis oleh seorang profesor di Fakultas Ushuluddin al-Azhar, Muhammad Abu Syuhbah. Namun, Abu Syuhbah tidak menjelaskan alasannya kenapa ia menolak atas pernyataan Abu Rayyah;
- Abu Hurayrah fi al-Mizan (1958), ditulis oleh Muhammad al-Samahi dari Fakultas yang sama;
- Difa’ ‘an al-Hadits al-Nabawi wa Tafnid Syubuhat Khushumih (1958), ditulis oleh Tim beberapa teolog non-Mesir;
- Zhulumat Abi Rayyah Imam Adlqa’ al-Sunah al-Muhammadiyah (1959), ditulis oleh seorang profesor teologi di Mekkah Abd. Al-Razzaq Hamzah;
- Al-Anwar al-Kasyifah lima fi Kitab Adlwa’ ‘ala al-Sunnah min al-Dalalah wa al-Tadl’lil wa al-Mujazafah (1959), ditulis oleh seorang sarjana di Mekkah, Abd. Al-Rahman al-Yamaniy;
- Al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri’ al-Islamiy (1961), ditulis oleh Musthafa al-Siba’iy. Isinya mengkritik semua pendapat Abu Rayyah terhadap Abu Hurairah tidaklah diterima karena Abu Rayyah mengutip pendapat dari al-Salabi dan Hamzani yang karyanya tidak dianggap sebagai sumber yang valid untuk mendapatkan data historis;
- Abu Hurayrah Rawiyat al-Islam (1962);
- Al-Sunnah Qabla al-Tadwin (1963), ditulis oleh Muhammad ‘Ajaj al-Khathib, dan
- Abu Hurairah dalam berbagai tulisan oleh Muhammad Abu Zahrah.
Berbagai macam kritikan yang menghujat terhadap pemikiran Abu Rayyah. Menunjukkan bahwa para ulama sangat menjunjung tinggi hadis Nabi dan sangat tidak benci serta menolak terhadap pendapat-pendapat yang tidak menerima dan mencela hadis Nabi Saw (ingkar Sunnah). Menurut Shalahuddin Maqbul Ahmad, isi dari kedua buku Abu Rayyah tersebut, yaitu ‘Adwa ala al-Sunnah al-Muhammadiyyah au Difa’a al-Hadis dan Syekh al-Madirah; Abu Hurairah menunjukkan seluruh ketidaktahuannya akan hakikat-hakikat tradisi Islam, keterpedayaannya oleh metode ilmiah yang diasumsikannya, kecintaannya akan popularitas murahan, klaim tentang kebebasan berfikir, dan jebakan hawa nafsu orientalis yang menjeratnya.[10]
ENDNOTE
[1] G.H.A.
Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), (Bandung : Mizan,
1999), h. 59.
[2] Shalahuddin
Maqbul Ahmad, Bahaya Mengingkari
Sunnah terj. M. Misbah dari judul asli “Jawabi’ fi Wajhi al-Sunah
Qadiman wa Haditsan” (Jakarta: Pustaka Azzam, 2002), Cet. I, h. 72
[4] G.H.A.
Juynboll, Kontroversi Hadis Di Mesir (1890-1960), terj. Ilyas Hasan
(Bandung: Penerbit Mizan, 1999), hlm. 91
[5] Hadis Ahad
juga popular dengan sebutan khabar wahid, ialah hadis yang tidak sampai
ke tingkat mutawatir.
[6] Sochimin, Telaah
Pemikiran Hadis Mahmud Abu Rayyah dalam Buku “Adwa ala al-Sunnah al-Muhammadiyyah
dalam Hunafa. h. 278.
[7] Shalahuddin
Maqbul Ahmad, Bahaya Mengingkari
Sunnah terj. M. Misbah dari judul asli “Jawabi’ fi Wajhi al-Sunah
Qadiman wa Haditsan” (Jakarta: Pustaka Azzam, 2002), Cet. I, h. 72, Lihat
juga, Zufran Rahman, Sunnah Nabi Saw sebagai sumber hukum Islam: Jawaban
terhadap Aliran Ingkar Sunanh (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1995), Cet. I, h.
132-133.
[8]
Shalahuddin
Maqbul Ahmad, Bahaya Mengingkari
Sunnah, h. 73; Lihat juga, Abdul Majid Khon, Pemikiran Modern Dalam Sunah,
(Jakarta : Kencana, 2011), h. 89-90.
[9] Muh. Munib, Kodifikasi Hadis Perspektif Mahmud Abu Rayyah, Skripsi; Fakultas Ushuluddin Studi Agama dan Pemikiran Islam, 2012, h. 22.
[10] Abdul Majid Khon, Pemikiran Modern Dalam Sunah (Jakarta: Kencana, 2011), h. 90. Lihat juga, Shalahuddin Maqbul Ahmad, Bahaya Mengingkari Sunnah terj. M. Misbah dari judul asli “Jawabi’ fi Wajhi al-Sunah Qadiman wa Haditsan” (Jakarta: Pustaka Azzam, 2002), Cet. I, h. 72
SEKIAN
Posting Komentar