SQ Blog - Pemikiran Abu Rayyah yang banyak mengkritisi hadis sebagaimana yang ia kemukakan dalam bukunya ‘Adwa ala As-Sunnah mengantarkannya dalam golongan Inkar Sunnah, yaitu golongan yang menginkari Hadis Nabi Saw sebagai hujjah dan sumber kedua ajaran Islam. Ia termasuk golongan Inkar Sunnah Modern dari Mesir yang disejajarkan Tawfiq Shidqiy (w. 1920 M), Ahmad Amin (w. 1954 M), Ahmad Subhi Mansur dan Musthafa Mahmud. Jika mengikuti pembagian Inkar Sunnah oleh Al-Syafi’i,[1] Abu Rayyah masuk dalam kelompok yang mengingkari sunnah secara keseluruhan.
Ingkar Sunnah menurut Imam Al-Syafi’i terbagi tiga kelompok;[2]
- Golongan yang menolak Sunnah secara keseluruhan,
- Golongan yang menolak Sunnah, kecuali bila sunnnah itu sesuai dengan petunjuk al-Quran,
- Golongan yang menolak Sunnah yang berstatus Ahad mereka hanya menerima Sunanh yang berstatu mutawatir.
Secara spesifiknya pemikiran Abu Rayyah sebagai berikut:
- Al-Sunnah dan posisinya dalam ajaran agama, menurut Abu Rayyah, As-Sunnah sebagai pedoman hidup manusia yang menempati posisi kedua setelah Al-Qur’an, Abu Rayyah membagi Al-Sunnah kepada dua bagian: Pertama, Al-Sunnah Al-‘amaliyyah. Kedua, As-Sunnah Al-qauliyyah. Adapun al-Sunnah al-qauliyyah, Abu Rayyah menjadikannya pada derajat ketiga dari agama, berada dibawah al-Sunnah al-‘amaliyyah;
- Tadwin Hadis, Abu Rayyah menyatakan bahwa pencatatan tekstual literatur hadis tidak dapat dipercaya, dengan menekankan bahwa pencatatan itu dilakukan jauh setelah hadis muncul.
- ‘Adalah al-sahabah, menurut pandangan Abu Rayyah yang harus diteliti tidak hanya level bawah sahabat tetapi di semua tingkatan, sahabat juga tidak bisa terlepas dari tarjih.
- Salah satu sahabat yang terkena tarjih atau yang banyak dikritik oleh Abu Rayyah dalam bukunya adalah Abu Hurairah, menurut Abu Rayyah: Abu Hurairah namanya banyak dan tidak jelas asal muasalnya, motivasi kedekatannya dengan Nabi adalah hanya untuk mengenyangkan perutnya, rakus, terlambat masuk Islam, dan banyak meriwayatkan hadis dari pada sahabat Nabi lainnya dengan waktu yang sangat singkat. Pada masa Mu’awiyyah, ia menulis hadis dengan tujuan politik dan ia seorang mudallis. Hal ini menyebabkan menurut Abu Rayyah, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah harus diteliti kembali.
Urian lebih lanjut dari pemikiran Abu Rayyah di atas, dapat sobat baca pada link di bawah ini: (Proses)
- Posisi Hadis menurut Abu Rayyah
- Tadwin Hadis dalam Kacamata Abu Rayyah
- 'Adalah al-Shabah dalam Pandangan Abu Rayyah
- Kritikan Abu Rayyah terhadap Sahabat Abu Hurairah
ENDNOTE
[1] Imam Al-Syafi’i, Ikhtilaf
al-Hadis (Kairo: Da’r al-Ma’arif, 1393 H), Juz 7, h. 7-12
[2] Zufran Rahman,
Sunnah Nabi Saw sebagai sumber hukum Islam: Jawaban terhadap Aliran Ingkar
Sunanh (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya,
1995), Cet. I, h. 132; Lihat juga, Muh. Munib, Kodifikasi Hadis Perspektif
Mahmud Abu Rayyah; “Telaah Atas Kitab Adwa’ ‘Ala al-Sunnah
al-Muhammadiyyah”, Skripsi; Fakultas Ushuluddin Studi Agama dan Pemikiran
Islam, 2012, h. 20; Sochimin, Telaah Pemikiran Hadis Mahmud Abu Rayyah dalam
Buku “Adwa ‘Ala Al-Sunnah Al-Muhammadiyyah dalam Hunafa, Jurnal Studia
Islamika, UIN Sunan Kalijaga, Vol. 9, No. 2, h. 274.
SEKIAN - SEMOGA BERMANFAAT
SQ BLOG
Posting Komentar