Nilai Keanggotaan pada Suatu Kebudayaan

SQ Blog - Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.

Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan juga termaksuk segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. 

Berdasarkan pernyataan diatas, kebudayaan merupakan suatu nilai-nilai yang lahir dalam kehidupan masyarakat. Suatu perkembangan masyarakat dalam dilihat berdasarkan perkembangan kebudayaanya. Dalam interaksi sosial, peranan kebudayaaan sangat penting karena memberikan nilai tersendiri bagi masyarakat yang bersangkutan. Maka tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kebudayaan adalah suatu nilai yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sosial. Hal ini memberikan satu pandangan kepada kita semua bahwa setiap kumunitas hidup tidak dapat dipisahkan dari kebudayaanya.


Maka seyogya, pemerintah dan seluruh staf-staf pemerintah daerah maupun masyarakat untuk tetap memelihara nilai-niai kebudayaan dari setiap primordial tampa memandang perbedaan diantara mereka. Ini perlu diberi ketegasan demi terbentuknya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, beragama, berbangsa dan bernegara. Al-quran sendiri mengakui kehidupan umat manusia yang berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling kenal-mengenal antara yang satu dengan yang lainnya. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Surah al-Hujurat ayat 13: 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ ﴿١٣﴾


Artinya: "Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal". 

Ayat diatas memberikan penegasan bahwa kehidupan ini mencakup multikultural bangsa dan suku untuk saling kenal-mengenal antara satu dengan yang lainnya. Perbadaan ini seharusnya kita jadikan sebagai kekayaan dan manifestasi dalam mamandang masa depan yang lebih baik. Dalam kehidupan modern sekarang, nilai keanggotaan pada suatu kebudayaan merupakan masalah penting.

Akan tetapi tidak masuk akal mengatakan bahwa orang akan tidak akan pernah dapat berganti kebudayaan. Bagaimana pun banyak imigran yang berhasil di Negara barunya walau ada pula yang tidak betah dan banyak yang pulang. Waldron berfikir bahwa contoh-contoh dari orang orang-orang kosmopolitan yang berhasil yang bergerak antar kebudayaan menyangkal pernyataan bahwa orang terikat dengan kebudayaan sendiri sangat ketat. Misalnya, ia mengatakan bahwa: 

Kehidupan kosmopolitan yang tak menemui hambatan, hidup dalam kaleidoskop budaya. Keduanya mungkin dan sarat secara langsung. Satu argumen kebudayaan untuk melindungi kebudayaan minoritas sudah jatuh. Tidak dapat lagi dikatakan bahwa semua orang memerlukan akarnya dalam kebudayaan tertentu dimana mereka dan nenek moyang mereka dibesarkan sedemikian rupa sehingga memerlukan makanan, pakaian dan tempat tinggal.

Peleburan semacam itu dapat menjadi sesuatu yang disukai dan dinikmati oleh orang-orang tertentu. Namun mereka tidak dapat lagi mengklaim bahwa itu adalah sesutu yang mereka perlukan. Runtuhnya argumen Herder berdasarkan kebutuhan manusia sendiri sangat mengecilkan setiap pernyataan yang dapat dimilki oleh kebudayaan minoritas atas dukungan atau bantuan khusus atau atas syarat atua kesabaran yang luar biasa. Setidaknya menjadiakn Hak atas kebudayaan hampir sama seperti hak kebebasan beragama. (Waldron 1992a : 762) 

Oleh karena itu, tidak memerlukan kebudayaan sendiri. Kebudayaan minoritas dapat setidaknya menuntut hak-hak negatif yang sama-sama seperti kelompok agama yakni, hak non-interferensi dan bukanya dukungan negara. Dalam hal itu, pilihan untuk meninggalkan kebudayaan seseorang dapat dilihat sebagai analogi pada pilihan untuk mengambil sumpah pada kemiskinan abadi dan masuk suatu ordo keagamaan. Will kymlika percaya bahwa dalam menyusun teori keadilan kita harus memperlakukan akses pada kebudayaan seseorang sebagai sesuatu yang diinginkan oleh orang apapun konsep mereka tentang kebajikan. Ini adalah suatu pernyataan bukan mengenai batas-batas kemampuan manusia melainkan mengenai harapan yang layak. 

Dalam sosialisasi masyarakat, sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Di masyarakat umum kita juga mengenal kelompok kekerabatan lain seperti keluarga inti, keluarga luas, keluarga bilateral, dan keluarga unilateral. Sementara itu, organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. 

Pemikiran dalam upaya untuk memahami keanekaragaman suku-bangsa dan kebudayaan adalah sekaligus berpretensi pula mengungkapkan berbagai bentuk interaksi sosial yang terjadi di kalangan suku-bangsa yang saling berbeda kebudayaannya. Dengan mempelajari proses interaksi sosial yang terjadi, sekaligus diharapkan akan memberikan pengetahuan tentang proses-proses sosial di kalangan mereka sehingga akan diketahui segi dinamis dari masyarakat dan kebudayaan.

Berbagai perubahan dan perkembangan masyarakat yang merupakan segi dinamis adalah akibat interaksi sosial yang terjadi diantara para warganya, baik orang perorangan, orang dengan kelompok maupun antar kelompok manusia. Kerjasama (cooperation), persaingan (competition), pertikaian (conflict), akomodasi (acomodation), asimilasi (assimilation), akulturasi (acculturation) dan integrasi (integration) merupakan proses-proses sosial yang perlu diperhatikan dalam rangka studi hubugan antar suku-bangsa, terutama untuk mempercepat terwujudnya integrasi nasional kemasyarakatan yang kokoh.

Prasangka muncul dalam interaksi sosial dimana terdapat minimal dua entitas yang berbeda. Entitas itu bisa setara ataupun berbeda baik dalam hal jumlah pendukung atau anggota maupun kekuasaan. Perbedaan itu melahirkan adanya entitas yang mayoritas dan minoritas. Prasangka jauh lebih sering muncul dalam kondisi masyarakat yang terdapat entitas mayoritas dan minoritas. Sementara itu dalam masyarakat yang kelompok-kelompoknya relatif setara, prasangka umumnya kurang berkembang. 

Definisi minoritas umumnya hanya menyangkut jumlah. Suatu kelompok dikatakan sebagai minoritas apabila jumlah anggota kelompok tersebut secara signifikan jauh lebih kecil daripada kelompok lain di dalam komunitas. Dari sudut pandang ilmu sosial pengertian minoritas tidak selalu terkait dengan jumlah anggota. Suatu kelompok akan dianggap kelompok minoritas apabila anggota-anggotanya memiliki kekuasaan, kontrol dan pengaruh yang lemah terhadap kehidupannya sendiri dibanding anggota-anggota kelompok dominan. Jadi, bisa saja suatu kelompok secara jumlah anggota merupakan mayoritas tetapi dikatakan sebagai kelompok minoritas karena kekuasan, kontrol, dan pengaruh yang dimiliki lebih kecil daripada kelompok yang jumlah anggotanya lebih sedikit. 

Indonesia paling sering menghadapi permasalahan minoritas-mayoritas ketika berkaitan dengan etnis Cina. Dari segi jumlah, etnis Cina jelas minoritas. Namun meskipun demikian, dengan jumlah sebesar 2,8% dari keseluruhan penduduk Indonesia, etnis Cina merupakan salah satu kelompok etnis yang cukup besar, setidaknya masuk dalam sepuluh besar kelompok etnik di Indonesia (lihat Suryadinata, 1999, hal. 188). Hanya sayangnya karena domisili etnis Cina tersebar diseluruh kepulauan Indonesia, maka dari segi jumlah mereka selalu minoritas dalam suatu wilayah.

Perkecualian khusus diberlakukan untuk kota Singkawang, Kalimantan Barat, dimana etnis Cina merupakan mayoritas. Lebih dari 40% penduduk kota Singkawang merupakan etnis Cina, sisanya terdiri dari etnis melayu, dayak, jawa, dan lainnya. Sebenarnya, menyebut seluruh keturunan imigran dari Cina dengan istilah etnis Cina tidak terlalu tepat karena itu terlalu menggeneralisasi. Pada kenyataannya, mereka yang ada di Indonesia berasal dari etnik yang berbeda-beda di dataran Cina. Jadi, kalau kita menyamakan mereka kedalam satu etnik saja, itu sama sekali salah. Akan tetapi, demi alasan kepraktisan dan kemudahan dalam menunjukkan identitas maka penggunaan nama etnis Cina bisa dimaklumi. 

Lebih lanjut Louis Wirth juga mengemukakan bahwa kehadiran golongan minoritas, tidak terlepaskan dari adanya kelompok dominan yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan memiliki hak-hak istimewa (privileges). Oleh karena itu, untuk lebih memahami bentuk-bentuk kehidupan dalam suatu masyarakat yang majemuk, kiranya paradigma yang diusulkan Schermerhorn (1970:13) seperti orang Cina di Indonesia dapat dijadikan untuk memahami persoalan ini.

Berdasarkan atas beberapa landasan di atas, kami berharap agar pemerintah sebagai yudikatif untuk menjamin nilai keanggotaan suatu masyarakat dalam kebudayaannya sendiri. Setidaknya, pemerintah menjamin dan memberikan kebebasan dalam mengupayakan pengembangan kebudayanya. Baik itu dalam bidang sosial kemasyarakatan, ekonomi, politik maupun dalam sektor keagamaan. Negara kita sendiri mengakui keanekaragaman budaya, ras, suku, etnis, warna kulit dan keanekaragaman-keanekaragaman lainnya. Negara kita, Indonesia yang memiliki daerah dari sabang sampai merauke merupakan negara yang kaya akan kebudayaan dan termasuk negara Multikultural di dunia. Oleh karena itu, mari kita jadikan perbedaan-perbedaan ini sebagai kakayaan negara kita. Ini perlu kita kembangkan agar tetap lestari dan dapat menjadi Investasi dalam negeri. Masih ingatkah kita akan semboyan negeri ini yang berbunyi : 

“Berbeda-beda tetapi satu jua” 

Mudahan-mudahan semboyan ini dapat memperkuat tekad kita semua untuk tetap mempertahankan kesatuan dan persatuan demi keutuhan Negara kita Republik Indonesia. Islam sendiri nanamkan sikap toleransi antar sesama. Menyuruh yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar. Mengajarka kita kepada nilai-nilai kebersamaan dan saling tolong menolong dalam kebaikan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-quran surah Al-maidah ayat 2 :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

artinya: ...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. 

Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan angsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan menglami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional. 

Sebuah kebudayaan besar biasanya memiliki sub-kebudayaan (atau biasa disebut sub-kultur), yaitu sebuah kebudayaan yang memiliki sedikit perbedaan dalam hal perilaku dan kepercayaan dari kebudayaan induknya. Munculnya sub-kultur disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya karena perbedaan umur, ras, etnisitas, kelas, aesthetik, agama, pekerjaan, pandangan politik dan gender. Ada beberapa cara yang dilakukan masyarakat ketika berhadapan dengan imigran dan kebudayaan yang berbeda dengan kebudayaan asli. Cara yang dipilih masyarakat tergantung pada seberapa besar perbedaan kebudayaan induk dengan kebudayaan minoritas, seberapa banyak imigran yang datang, watak dari penduduk asli, keefektifan dan keintensifan komunikasi antar budaya, dan tipe pemerintahan yang berkuasa. Cara-cara tersebut ialah : 
  1. Monokulturalisme: Pemerintah mengusahakan terjadinya asimilasi kebudayaan sehingga masyarakat yang berbeda kebudayaan menjadi satu dan saling bekerja sama.
  2. Leitkultur (kebudayaan inti): Sebuah model yang dikembangkan oleh Bassam Tibi di Jerman. Dalam Leitkultur, kelompok minoritas dapat menjaga dan mengembangkan kebudayaannya sendiri, tanpa bertentangan dengan kebudayaan induk yang ada dalam masyarakat asli.
  3. Melting Pot: Kebudayaan imigran/asing berbaur dan bergabung dengan kebudayaan asli tanpa campur tangan pemerintah.
  4. Multikulturalisme: Sebuah kebijakan yang mengharuskan imigran dan kelompok minoritas untuk menjaga kebudayaan mereka masing-masing dan berinteraksi secara damai dengan kebudayaan induk.
Peran pemerintah terhadap tata kehidupan kelompok etnik minoritas sangat berpengaruh. Kebijakan-kebijakan terhadap kaum etnik minoritas secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi tata pergaulan sosial dalam masyarakat. Beberapa kebijakan yang mungkin dilakukan terhadap kaum minoritas adalah asimilasi, pluralisme, perlindungan legal terhadap kelompok etnik minoritas, pengendalian populasi, penaklukan, dan pemusnahan atau penjinakan. Kebijakan Asimilasi dilakukan baik melalui paksaan ataupun sebagai suatu anjuran. Etnis Cina misalnya, melakukan asimilasi terhadap etnis lain di Indonesia melalui anjuran dan pemaksaan sekaligus.

Anjuran pengubahan nama cina ke dalam nama Indonesia, penghapusan berbagai sekolah berbahasa cina, pelarangan media massa berbahasa cina dan lainnya dilakukan pemerintah orde baru dalam upaya memaksakan terjadinya asimilasi. Etnik terasing seperti etnik Anak Dalam, etnik Kubu, beberapa etnik di Papua, dan lainnya diupayakan untuk melakukan asimilasi dengan kehidupan yang lebih modern. Upaya yang dilakukan diantaranya dengan memukimkan mereka di dekat penduduk yang telah terbuka dengan dunia luar. Istilah yang sering dialamatkan untuk itu adalah transmigrasi lokal. 

Setelah tahun 1998 baru disadari bahwa kebijakan asimilasi ternyata kurang berhasil. Karenanya saat ini di Indonesia kebijakan yang dilakukan adalah kebijakan pluralisme, dimana semua etnik minoritas dibiarkan untuk meneruskan tradisinya dan mempertahankan identitasnya. Semua etnik dibiarkan untuk menunjukkan eksistensinya dalam kehidupan sosial. Akibat perubahan kebijakan ini cukup nyata. Pemaksaan pemukiman suku terasing tidak lagi dilakukan. Sekolah-sekolah dan media berbahasa Cina diijinkan untuk beroperasi, dan berbagai ritual tradisi Cina bisa diselenggarakan. Bila akhir-akhir ini kita sering melihat adanya barongsai, tidak lain itu merupakan akibat dari kebijakan pluralis yang diambil pemerintah Indonesia. 

Kebijakan perlindungan legal terhadap kelompok etnik minoritas dimunculkan sebagai bagian dari kebijakan pluralis yang diambil pemerintah Indonesia. Bentuknya beragam, diantaranya mengakui adanya tanah adat yang tidak boleh digunakan pemerintah untuk tujuan apapun dan kebebasan untuk menjalankan tradisi budaya. Hanya memang aplikasi dilapangan masih sangat rendah. Terbukti berbagai sengketa tanah adat jarang yang diselesaikan dengan tuntas. Bahkan masih saja terjadi pengalihan tanah adat untuk kegunaan industri, pertambangan, perkebunan, dan lainnya. Tercatat, etnik yang telah menikmati perlindungan legal adalah etnis Badui di Jawa Barat yang memperoleh hak istimewa atas tanah adat. 

Program transmigrasi yang dilakukan pemerintah secara tidak langsung juga merupakan kebijakan terhadap kelompok minoritas. Pengalihan penduduk dari pulau jawa ke pulau-pulau lain dilakukan dalam upaya mengikatkan wilayah-wilayah itu kedalam negara kesatuan Indonesia. Akan tetapi seringkali proses migrasi itu tidak berjalan lancar sehingga menimbulkan permasalahan yang parah. Perselisihan yang paling kerap muncul adalah sengketa tanah, dimana pemerintah ternyata memukimkan para warga transmigran diatas tanah yang bersengketa, atau meyerobot tanah ulayat warga etnik masyarakat setempat. 

Kebijakan penaklukan dan pemusnahan atau penjinakan tidak dilakukan pemerintah Indonesia. Namun agaknya kebijakan terhadap etnik Aceh sedikit banyak mengandung upaya penaklukan. Dalam upaya mempertahankan wilayah Aceh ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia maka dilakukan penaklukan politis terhadap etnis Aceh. Kebijakan penaklukan akan menyebabkan tumbuhnya prasangka terhadap kelompok dominan, atau yang dianggap menaklukkan.

Sampai saat ini sangat sulit etnis Jawa masuk ke tanah Aceh karena dianggap sebagai penjajah. Etnis jawa yang datang ke aceh akan diprasangkai. Meskipun kita bernaung di bawah bendera PBB, LSM atau lainnya yang bertujuan untuk membantu rakyat Aceh, tetapi apabila kita memiliki nama jawa maka akan sangat sulit kita diterima di daerah bergolak di Aceh. “Bila nama akhiranmu ‘To’, sudahlah lupakan keinginan untuk bekerja di LSM di Aceh, susah diterima masyarakat” demikian ucap seorang kawan asal Aceh kepada saya suatu kali ketika saya menanyakan peluang untuk bekerja di LSM di Aceh. 

Masyarakat yang memiliki entitas etnik yang berposisi mayoritas-minoritas memiliki keragaman persoalan yang lebih besar daripada masyarakat monoetnik. Mereka menghadapi kemungkinan konflik dan disintegrasi yang lebih besar. Pola hubungan antar entitas juga beragam. Setidaknya ada empat hal yang biasa dilakukan kelompok minoritas dalam kaitannya dengan kehidupan sosial bersama kelompok mayoritas, yaitu: 
  • Pluralistik 
Minoritas berdamai dengan mayoritas dan minoritas yang lain. Hal ini sering sebagai prekondisi peradaban yang dinamis. Dalam kondisi ini, setiap kelompok etnik minoritas tidak menyatu diri dengan kelompok mayoritas. Mereka tetap mempertahankan identitasnya namun dapat hidup berbaur dengan kelompok lain dengan baik. Kondisi seperti ini merupakan kondisi yang ingin dicapai dalam kebijakan terhadap etnisitas oleh pemerintah Indonesia. Semua etnik diharapkan tetap menunjukkan jati dirinya dengan tetap mempertahankan identitas etniknya namun bisa dan mampu bergaul secara baik dengan etnik mayoritas. 
  • Assimilationist 
Kaum minoritas larut dan meleburkan diri ke dalam kaum mayoritas. Dalam kondisi ini minoritas etnik melepaskan identitas etniknya dan mengadopsi nilai-nilai dan cara hidup kelompok mayoritas. Misalnya Etnis Jawa yang ada Jambi, tidak lagi mengakui identitas etnis jawanya, tetapi memakai identitas Jambi. Demikian juga cara-cara hidup dan tata nilai yang dianut tidak lagi tata nilai Jawa tetapi tata nilai melayu. 
  • Secessionist 
Kaum minoritas mencari kemerdekaan politik dan kultural dengan menarik diri dari kehidupan bersama kaum mayoritas dan minoritas yang lain. Gerakan ini jarang terjadi di Indonesia, tapi contoh yang bagus adalah etnik Badui di Jawa Barat. Mereka dengan sengaja memisahkan diri dari kehidupan sosial bersama kaum mayoritas dan minoritas lainnya. Mereka tetap memilih untuk tinggal di wilayah yang terisolasi agar tetap dapat melanjutkan tradisi leluhur yang dimilikinya. Dengan jelas mereka mencari kemerdekaan kultural. Adapun kemerdekaan politis agaknya sedikit banyak telah mereka dapatkan pula dimana tidak ada tangan-tangan birokrat sampai di kampung mereka. Keputusan mereka untuk tidak memilih pada pemilu 2004 juga merupakan salah satu bentuk kemerdekaan politis. 
  • Militant 
Kaum minoritas melakukan perlawanan terhadap kaum mayoritas dan minoritas lainnya. Hal ini masih sering kita dengar di Indonesia sampai sekarang. Berbagai pemberontakan atas nama etnis terus berlangsung dari dulu sampai sekarang. Misalnya saja Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan Republik Maluku Selatan (RMS) dimana masing-masing mengatasnamakan etnis sebagai landasan perjuangan.

Sekian

Labels:

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.