Pengertian Talaq, hukum, Rukun, dan Macam-macamnya

SQ Blog - Pengertian Thalaq, hukum, Rukun, dan Macam-macamnya. Baca juga: Pengertian Rujuk, Hukum, dan Rukun-rukunnya.

DEFINISI DAN HUKUM TALAQ 

Talaq telah dikenal dan dipraktikkan oleh umat-umat terdahulu. Menurut Imam Al-Haramain thalaq adalah terminologi Jahiliyah yang dikukuhkan oleh Islam.

Talaq (الطلاق) secara bahasa berarti perpisahan dan melepaskan. Adapun secara syari'at ialah melepaskan ikatan suami-istri yang sah oleh pihak suami dengan lafal tertentu atau yang sama kedudukannya seketika itu atau masa mendatang.[1]

HUKUM TALAQ

Hukum asal talaq adalah Makruh. Ini berdasarkan hadis nabi Muhammad SAW berikut ini: 

عَنْ ابْنِ عُمَرَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ (رواه أبوداؤدوإبن ماجه) 

Artinya: Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “sesuatu yang halal yang amat dibenci oleh Allah ialah talaq”. (HR.Abu Daud dan Ibnu Majah) 

Sedangkan di dalam sunnah Rasulullah SAW terdapat hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia telah menceraikan istrinya ketika sedang haid. Lalu Umar menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, maka Beliau bersabda: 

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيَتْرُكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ (متفق عليه) 

Artinya: “Perintahkan anakmu itu supaya rujuk kembali kepada istrinya itu, kemudian hendaklah ia teruskan pernikahan tersebut sehingga ia suci dari haid yang kedua. Maka jika berkehendak, ia boleh meneruskan sebagaimana yang telah berlalu dan jika menghendaki ia boleh menceraikannya sebelum ia mencampurinya. Demikianlah iddah diperintahkan Allah saat wanita itu diceraikan”. (Muttafaqun Alaih) 

Para ulama sepakat membolehkan talaq. Bisa saja sebuah rumah tangga mengalami keretakan hubungan yang mengakibatkan kurang harmonisnya keadaan sehingga pernikahan mereka berada dalam keadaan kritis, terancam perpecahan serta pertengkaran yang tidak membawa keuntungan sama sekali. Ketika saat-saat itulah, dituntut adanya jalan untuk menghindari dan menghilangkan berbagai hal negatif tersebut dengan cara talaq.[2]

Dilihat dari kemaslahatan dan kemudharatannya, maka hukum talaq ada lima: [3]

1) Wajib 

Apabila terjadi perselisihan antara suami istri lalu tidak ada jalan yang dapat di tempuh kecuali dengan mendatangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya. Jika kedua orang hakim tersebut memandang bahwa perceraian lebih baik bagi mereka, maka saat itulah talak menjadi wajib. Jadi, jika sebuah rumah tangga tidak mendatangkan apa-apa selain keburukan, perselisihan, pertengkaran dan bahkan menjerumuskan keduanya dalam kemaksiatan, maka pada saat itu talak adalah wajib baginya. 

2) Makruh 

Thalaq yang makruh yaitu talak yang dilakukan tanpa adanya tuntutan dan kebutuhan. Sebagian ulama ada yang mengatakan mengenai talak yang makruh ini terdapat dua pendapat: 

Pertama, bahwa talak tersebut haram dilakukan, karena dapat menmbulkan mudarat bagi dirinya juga bagi istrinya serta tidak mendatangkan manfaat apapun. Talak ini haram sama seperti tindakan merusak atau menghamburkan harta kekayaan tanpa guna. Hal itu di dasarkan pada pada sabda Rasulullah SAW sebagai berikut: 

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (روا إبن ماجه) 

Artinya: “Tidak boleh memberikan mudharat kepada orang lain dan tidak boleh membalas kemhudaratn dengan kemudharatan lagi” (HR. Ibnu Majah).

Kedua, menyatakan bahwa talak seperti itu dibolehkan. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dibawah ini: 

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ (رواه أبوداؤد وإبن ماجه) 

Artinya: “Suatu hal yang halal yang amat dibenci Allah adalah talak” (HR.Abu Daud dan Ibnu Majah). 

Dalam lafal yang lain disebutkan: 

مَا أَحَلَّ اللَّهُ شَيْئًا أَبْغَضَ إِلَيْهِ مِنَ الطَّلَاقِ (رواه أبوداؤد) 

Artinya: “Allah tidak membolehkan sesuatu yang lebih Dia benci selain talak” (HR. Abu Daud dengan sanad ma’lul). 

Talak itu di benci karena dilakukan tanpa adanya tuntutan dan sebab yang membolehkan. Juga karena talak semacam itu dapat membatalkan pernikahan yang menghasilkan kebaikan yang memang disunnahkan sehingga talak itu menjadi makruh hukumnya. 

3) Mubah 

Mubah yaitu talak yang dilakukan karena adanya kebutuhan. Misalnya karena buruknya akhlak istri dan kurang baiknya pergaulannya yang hanya mendatangkan mudarat dan menjauhkan mereka dari tujuan pernikahan. 

4) Sunnah 

Sunnah yaitu talak yang dilakukan pada saat istri mengabaikan hak hak Allah SWT yang telah diwajibkan kepadanya, misalnya shalat, puasa dan kewajiban lainnya. Sedang suami juga sudah tidak sanggup lagi memaksanya atau istrinya sudah tidak lagi menjaga kehormatan dan kesucian dirinya. 

رَوِىَ أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَتِىْ لَا تَرُدُّ يَدَ لَامِسٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلِّقْهَا. 

“Seorang laki-laki telah datang kepada Nabi SAW dia berkata, “istriku tidak menolak tangan orang yang menyentunya”. Jawab Rasulullah SAW, “Hendaklah engkaau ceraikan saja perempuan itu”.[4]

5) Mahzur 

Mahzur yaitu talak yang dilakukan ketika istri sedang haid. Para ulama di mesir telah bersepakat untuk mengharamkannya. Talak itu di sebut juga dengan talak bid’ah. Disebut bid’ah karena suami yang menceraikan itu menyalahi sunnah Rasul dan mengabaikan perintah Allah Ta’ala dan Rasulnya. 

Allah SWT berfirman: 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ... ﴿الطلاق: ١﴾ 

Artinya: “Hai Nabi, apabila kalian menceraikan istri-istri kalian maka hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka mereka dapat menghadapi iddanya dengan wajar” (Ath-Thalaq: 1).

RUKUN-RUKUN TALAQ

Rukun talaq ada tiga: 

1) Suami

Selain suami tidak boleh mentalaq. Hal ini disesuaikan dengan sabda Rasulullah: 

إِنَّمَا الطَّلَاقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ (رواه إبن ماجه و الدارقطنى) 

Artinya: “Talaq itu hanyalah bagi yang mempunyai kekuatan (Suami). (HR. Ibnu Majah dan Ad-Darakutni). 

Muhammad Uwaidah berpendapat bahwa hadis diatas berstatus ma’lul akan tetapi disisi lain didukung oleh Al-Quran. [5]

2) Istri

Yaitu orang yang berada dibawah perlindungan suami dan dia adalah orang yang akan mendapatkan talaq. 

3) Lafal

Talaq tidak jatuh dengan semata-mata niat sekalipun mulutnya bergerak-gerak dengan kata-kata thalaq sedangkan suaranya tidak keras sekedar dapat didenagar dirinya sendiri.[6]

Lafal disini ialah lafal yang menunjukan adanya talaq baik diucapkan secara lantang ataupun dengan sindiran dengan syarat harus disertai dengan niat. Namun demikian, tidak cukup hanya dengan niat saja sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW: 

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ يَتَكَلَّمُوا أَوْ يَعْمَلُوا بِهِ (متفق عليه) 

Artinya: ”Sesunggunhya Allah memberikan ampunan bagi ummatku apa-apa yang terbetik di dalam hati mereka selama tidak mereka ucapkan dan kerjakan” (Muttafaqun Alaih).

MACAM-MACAM TALAQ

Fuqaha telah sepakat bawha thalaq itu ada dua macam, yaitu Thalaq Raj’i dan Talak Ba’in.[7]
  • Talaq Raj’i
Thalaq raj’i adalah suatu thalaq dimana suami masih memiliki hak untuk merujuk istrinya tampa kehendak sang istri dan thalaq raj’i ini diisyartakan pada istri yang telah digauli. Dalam pengertian lain, talaq yang suami masih bisa mengembalikan istrinya dalam perlindungannya sebelum berakhir masa iddah. Hal itu berlangsung dengan timbulnya keinginan suami untuk merujuknya. Allah berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ... ﴿البقرة: ٢٢٩﴾

Artinya: “Thalaq (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. (Q.S. Al-Baqarah: 229) 


Raj’ah menurut pengucapan yang lebih fasih dan boleh dibaca Rij’ah, artinya menurut syara’ ialah suatu ungkapan tentang kembali kepada nikah sesudah terjadi talaq yang bukan talaq ba’in dengan cara tertentu. Dasar mengenai rajaa’ah ini adalah al-Kitab, Sunnah dan Ijma’8]. Allah Ta’ala berfirman:

...وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ... ﴿البقرة: ٢٢٨﴾

Artinya: “Dan suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki Ishlah (perdamaian)”. (Q.S. Al-Baqarah: 228)

Dalam talaq raj’i, sahnya rujuk apabila istri yang dijatuhkan talaq masih dalam keadaan iddah dan keadaanya masih halal kalau dikawini. Ini artinya jika salah satu diantara keduanya murtad maka rujuknya tidak sah karena kedudukannya tidak halal dalam keadaan seperti ini. Dalam rujuk juga tidak disyaratkan mendatangkan saksi menurut qaul yang shahih. 

Bentuk kata-kata rujuk ialah perkataan رَاجَعْتُكِ (aku kembalikan kau), إِرْتَجَعْتَكِ (aku kembali kepadamu) atau رَجَّعْتُكِ (aku mengembalikanmu). ketiga kata-kata ini sharih dan disunnatkan untuk menghubungkannnya dengan istri yang dirujuknya. Dalam hal ini, lafash-lafash diatas dihubungkan dengan kata yang jelas atau kata ganti (dhamir), tetapi yang demikian tidak disyaratkan. [9]   
  • Talaq Ba’in
Mengenai talaq ba’in, para Fuqaha sependapat bahwa talaq tersebut terjadi karena belum terdapatnya pergaulan, karena adanya bilangan talak tertentu dan karena adanya penerimaan ganti pada khulu meskipun masih diperselisihkan diantara Fuqaha, apakah khulu itu talak atau fasakh. Para fuqaha sependapat bahwa bilangan talak yang mengakibatkan talak ba’in pada orang merdeka adalah tiga kali talak jika dijatuhkan secara terpisah-pisah.[10]

Pendapai ini didasarkan pada firman Allah SWT: 

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ﴿البقرة: ٢٢٩﴾ 

Artinya: “Thalaq (yang dapat dirujuk) itu dua kali”. (Q.S. Al-Baqarah: 229)

Jumhur ulama juga sependapat bahwa faktor kehambaan menimbulkan pengaruh pada gugurnya sebagian bilangan talaq dan menetapkan bahwa talaq yang mengakibatkan terjadinya talaq bai’in pada hamba adalah dua kali talaq. Kemudian mereka berselisih pendapat apabila tiga kali talaq itu diucapkan dalam satu kata-kata (satu waktu) bukan dalam tiga kali perbuatan. 

Pendapat pertama yang dilontarkan oleh jumhur fuqaha amshar (negeri-negeri besar) berpendapat bahwa bahwa talaq yang diucapkan tiga kali dalam satu waktuhukumnya sama dengan tiga kali talaq secara terpisah-pisah. Pendapat kedua yang dikemukakan oleh Fuqaha Zhahiri dan dan segolongan fuqaha berpendapat bahwa seperti itu sama hukumnya dengan satu kali talaq dan ucapan tersebut tidak berpengaruh pada bilangan.[11]

Berhubungan dengan permasalahan ini, berkata Abu Syujak “kalau suami mentalaq istri dengan tiga kali talaq, maka tidak halal bagi suami kecuali sesudah ada lima hal:[12]
  1. Habis iddah si perempuan dari si lelaki,
  2. Si perempuan (bekas istri) berkawin dengan suami lain,
  3. Suami lain mencampurinya (dukhul),
  4. Suami yang lain ini mentalaqnya dengan talak ba’in, dan
  5. Habis iddahnya dari suami yang lain itu. 
Pembagian talaq diatas merupakan pembagian talaq secara umum yang secara lazim telah diketahui. Namun dibawah ini akan dijelaskan pula beberapa pembagian talaq dari beberapa arah sudut pandang. Adapun talaq Raj’i dan talaq Ba’in dapat diklasifikasikan kedalam pembagian talaq ditinjau dari segi pengaruhnya.

Dalam hal ini, talaq raj’i memiliki pangaruh bagi sang suami untuk malangsungkan hubungannya denagn sang istri melalui rujuk sebelum masa iddahnya berakhir. Setelah iddahnya berakhir, berakhir pula sifatnya sebagai talak raj’i karena ia telah berganti sifat yaitu talak ba’in. 

Adapun pembagian talaq yang lain berdasarkan beberapa tinjauan ialah sebagai berikut:[13]
  • Pembagian talaq dilihat dari segi sighat (ucapan)
Sighat talak adalah bentuk kalimat yang diucapkan orang lelaki untuk menunjukan pelepasan ikatan suami istri dan mewujudkan perkataan dengan perbuatan. Ada kalanya berupa kalimat terang-terangan dan ada kalanya sindiran. 

Thalaq yang terang-terangan maksudnya dari kalimat yang disampaikan ketika mengucapkannya seperti, kamu tertalaq, engkau ditalak dan lain-lainnya. Asy-syafi’i mengatakan kata-kata yang terang-terangan ada tiga, yaitu, talaq, firaaq dan saraah. 

Talaq dengan sindiran yaitu talaq yang lafalnya tidak menunjukan maksud talaq tetapi menunjukan talaq dengan cara kinayah. Seperti kata-kata anta Baa’in (kamu terpisah), engkau dilepaskan dan yang semisalnya. Hal ini sesuai dengan perkataan Abu Syujak: 

الطَّلَاقُ ضربان : صَرِيْحٌ وَ كِنَايَةٌ 
  • Talaq Ditinaju dari Tempat kejadian
Talaq Munjaz, yaitu talaq yang kalimatnya tampa disertai syarat dan penetapan waktu. Misalnya seorang suami berkata kepada istrinya “saya telah ceraikan kamu”. 

Talaq Mudhaf, yaitu talaq yang berkaitan dengan masa jatuhnya talaq diwaktu itu apabila telah tiba. Misalnya seorang suami berkata kepada istrinya “kamu tertalak besok”. 

Talaq Muallaq, yaitu talaq yang berlakunya dikaitkan oleh suami dengan suatu perkara yang terjadi dimasa mendatang. Hal itu dilakukan dengan mengaitkan sighat talaq dengan kata yang menunjukan syarat atau yang semakna dengan itu seperti, jika, apabila, bilamana dan sebagainya. Misalnya suami berkata kepada istrinya “jiak engkau pergi ke tempat Anu maka engkau tertalaq”. 
  • Talaq Sunni dan Bid’i 
Talaq Sunni ialah, bila suami mentalaq istrinya yang tidak dipergauli yang masih dalam keadaan suci serta tidak dalam keadaan hamil, bukan wanita yang masih kecil maupun wanita yang sudah tidak haid (menopause). 

Talaq Bid’i, yaitu talaq yang terjadi bila suami bila suami mentalaq istrinya dalam keadaan haid, nifas atau dalam keadaan suci yang telah menggauli istrinya dan belum jelas kehamilannya.

DAFTAR PUSTAKA

Ayyub, Hasan. Trjemahan Fiqih Keluarga oleh M. Abdul Ghoffar. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001, Cet. I
Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid. Semarang: CV As-Syifa,_______
Al-Jamal, Ibrahim Muhammad, Fiqih Wanita Muslimah. Jakarta: Pustaka Amani, 1995, Cet. II.
Al-Husaini, Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad. Terjemah Kifayatul Akhyar oleh  Syarifuddin Anwar dan Misbah Mustafa.  Surabaya: Bina Iman, 1993
Uwaidhah, Kamil Muhammad. Terjemahan Fiqih Wanita oleh M. Abdul Ghoffar. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998, Cet. I
Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam. Bandung: Sinar baru Algensindo Offset, 2010, Cet. XXXXIX

pdf  DOWNLOAD

Sekian

Pengertian talaq

Labels: ,

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.