Pengertian Rujuk
Kata rujuk barasal dari bahasa Arab yang berarti Kembali. Sedangkan menurut istilah syari’at, yang dimaksud ruju adalah mengembalikan isteri yang telah ditalaq pada pernikahan yang asal sebelum diceraikan.
Allah SWT berfirman:
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Talak (yang dapat dirujuk) itu sebanyak dua kali. Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Q.S. Al-Baqarah: 229)
Hukum Rujuk
Hukum rujuk ada beberapa macam sebagai berikut:
- Haram, apabila rujuknya itu menyakiti sang istri,
- Makruh, jika perceraian itu lebih baik dan lebih berfaedah bagi keduanya (suami istri),
- Jaiz (boleh) dan inilah hukum ruju’ yang asli, dan
- Sunnah, jika dengan ruju’ itu suami bermaksud untuk memperbaiki keadaaan istrinya atau ruju itu lebih berfaedah bagi keduanya.
Rukun Rujuk
- Istri
Keadaan istri yang disyariatkan:
- Sudah dicampuri, sebab istri yang belum dicampuri apabila ditalak maka putuslah pertalian nikah antara keduanya sebab si istri tidak mempunyai masa iddah.
- Istri yang tertentu, kalau suami mentalaq beberapa istrinya kemudian ia ruju’ salah satu daria antara mereka denagn tidak ditentukan siapa yang dirujuknya, maka ujuknya itu tidak sah.
- Talak adalah talak raj’i, jika istri ditalak dengan talak ba’in atau talak tiga, maka ia tidak dapat diruju’ kembali.
- Ruju’ itu terjadi pada waktu istri tengah manjalani masa iddah.
- Suami
Ruju’ ini dilakukan oleh suami atas kehendaknya sendiri, artinya bukan atas paksaan pihak dari lain.
- Sighat
Sighat itu ada yang sharih dan kinayah.
- Saksi
Para ulama berselisih tentang kewajiban adanya saksi dalam rujuk. Sebagian menyebutkan bahwa pendapat yang rajih dalam hal ini adalah saksi tidak wajib ada, namun bila ada saksi maka itu yang lebih baik.
Sekian
Posting Komentar