Sosok Khaled El-Fadhl; Pemikir Otoritas dalam Tafsir

SQ Blog - Khaled Medhiat Abou el-Fadhl dilahirkan di Kuwait pada tahun 1963 dari sebuah keluarga muslim berdarah Mesir.[1] Dia lahir dalam keluarga yang taat beragama dan sederhana, meskipun begitu keluarga Khaled Abu Fadl sangatlah terbuka dengan hal-hal yang bersifat pemikiran. Pada masa muda, Khaled Abou el-Fadhl dikenal sebagai anak yang cerdas. Sebagaimana tradisi bangsa Arab yang memegang teguh tradisi hafalan, Abou El-Fadhl kecil sudah hafal al-Qur’an sejak usia 12 tahun. Ayahnya yang berprofesi sebagai seorang pengacara, sangat menginginkan Abou El-Fadhl menjadi seorang yang menguasai hukum Islam. Ayahnya sering mengujinya dengan pertanyaan-pertanyaan seputar masalah hukum. [2]

Negara Kuwait pada masa itu bersifat represif dan otoriter. Mereka menyensor bahan-bahan bacaan Masyarakatnya. Pada saat itu paham wahabisme begitu kental dalam masalah pemikiran dan isu-isu agama. Semua buku-buku yang masuk ke negaranya disortir sedemikian rupa untuk menjamin paham lainnya tidak masuk. Sehingga mengakibatan, Abou El-Fadhlyang tumbuh di lingkungan yang bersifat puritan-tradisional.[3] Namun, orang tua Khaled yang shaleh dan terpelajar menawarkan berbagai khazanah keilmuwan Islam dari berbagai aliran kepada Khaled. Sehingga cakrawala berpikirnya tetap terbuka dengan beragam sumber bacaan yang kaya. Dengan bacaan yang luas mengenai tradisi Islam dan dukungan keluarga Khaled mulai menyadari adanya kontradiksi dan persoalan akut di dalam konstruksi ideologis dan pemikiran kaum Wahabi. Klaim mereka atas banyak masalah justru bertentangan dengan semangat ulama masa lalu dalam memandang agama Islam.

Backround Pendidikan Khaled M. Abou El-Fadl

Perjalanan akademik Khaled Abou el-Fadhl dimulai di Kuwait, negeri kelahirannya dengan menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di sana. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya ke Mesir. Kesadaran akan pentingnya keterbukaan dalam pemikiran semakin berkembang ketika akhirnya dia menetap di Mesir. Di negeri Piramid tersebut ruang tidak terlalu sesak seperti yang dialaminya di Kuwait. Menurutnya, sebuah sistem kekuasaan yang represif dan otoriter tidak akan pernah melahirkan kemajuan berfikir atau pencerahan intelektual bagi masyarakatnya. Setiap liburan musim panas, Abou El-Fadhl juga menyempatkan menghadiri kelas-kelas al-Qur’an dan ilmu-ilmu syariat di Masjid Al-Azhar Kairo, khususnya kelas yang dipimpin oleh Shaykh Muhammad al-Ghazâlî (w. 1995), seorang tokoh pemikir Islam moderat dari barisan revivalis yang dia kagumi.[4]

Pada tahun 1982, Khaled Abou el-Fadhl meninggalkan Mesir menuju Amerika dan melanjutkan studinya di Yale University dengan mendalami ilmu hukum selama empat tahun dan dinyatakan lulus studi bachelor-nya dengan predikat cumlaude. Tahun 1989, dia menamatkan studi Magister Hukum pada University of Pennsylvania. Atas prestasinya tersebut, dia diterima mengabdi di Pengadilan Tinggi (Suppreme Court Justice) wilayah Arizona sebagai pengacara bidang hukum dagang dan hukum imigrasi. Dari sinilah kemudian Khaled Abou el-Fadhl mendapatkan kewarganegaraan Amerika sekaligus dipercaya sebagai staf pengajar di University of Texas di Austin. [5]

Disamping kegiatannya sebagai pengacara dibarengi dengan mengajar di Universitas Texas, ia juga tidak melewatkan kesempatan untuk melanjutkan studi doktoralnya di University of Princeton. Pada tahun 1999 Khalid Abou el-Fadhl berhasil mendapatkan gelar Ph.D dalam bidang hukum Islam dengan hasil sangat memuaskan. Disertasinya, berjudul Rebellion and Violence in Islamic Law. Sejak saat itu hingga sekarang, ia dipercaya menjabat sebagai profesor hukum Islam pada School of Law, University of California Los Angeles (UCLA).[6]

Kegiatan dan Aktivitas Akademik Khaled M. Abou  El-Fadhl

Khaled Abou el-Fadhl adalah seorang Guru Besar di Fakultas Hukum, University of California Los Angeles (UCLA). Pemikir muslim terkemuka ini kelahiran Kuwait, tahun 1963. Dalam waktu yang lama, ia menekuni studi keislaman di Kuwait dan Mesir. Ia dikenal sebagai pakar dalam bidang hukum Islam, imigrasi, HAM, serta hukum keamanan nasional dan internasional. Sebelumnya, ia juga mengajar di sejumlah universitas ternama di Amerika Serikat, antara lain: Yale University, Princeton University, dan Texas University.[7]

Khaled Abou el-Fadhl disebut-sebut sebagai “an enlightened paragon of liberal Islam”. Selain penulis prolific dalam tema universal moralitas dan kemanusiaan, Abou el-Fadhl juga dikenal sebagai pembicara publik terkemuka. Dia aktif dalam berbagai organisasi HAM, seperti Human Rights Watch dan Lawyer’s Committee for Human Rights. Di tengah-tengah kesibukannya, ia juga sering menjadi pembicara dalam kegiatan seminar, simposium, lokakarya dan talk show, baik di televise maupun di radio, seperti CNN, NBC, PBS, NPR dan VOA. Belakangan, ia banyak memberikan komentar tentang isu otoritas, terorisme, toleransi dan hukum Islam. Khaled Abou el-Fadhl dikenal sebagai pakar dalam bidang hukum Islam, imigrasi, HAM, serta hukum keamanan nasional dan internasional.[8]

Pengetahuan yang luas dan kontribusi yang ia sumbangkan ke dunia menjadikan dirinya mendapatkan banyak pennghargaan dan apresiasi dari masyarakat antara lain : dianugerahi University of Oslo Human Rights Award, pada tahun 2007 dia dianugerahi Lisler Eitenger Prize serta tahun 2005 mendapatkan anugerah Carnegei Scholar in Islamic law. Abou el-Fadel bahkan pernah ditugaskan oleh Presiden George Washington Bush untuk menjadi pemantau dalam komisi untuk kebebasan beragama internasional (U.S. Commission for International Religious Freedom), dia juga bertindak sebagai anggota Dewan Direktur pemantau hak azasi manusia ( Human Rights Watch ), anggota dewan penasihat middle east watch ( bagian dari human Right Watch), serta secara teratur bekerja dengan organisasi Hak Azasi Manusia seperti : Amnesty Internasional And the Lawres Committe for Human Rights sebagai ahli dalam pemecahan berbagai kasus tentang HAM, terorisme, politik suaka, hukum komersial dan internasional. Tahun 2005, dia termasuk sebagai salah satu dari 500 pengacara terbaik di Amerika Serikat.[9]

Buku dan Karya-karya Ilmiah Khaled M. Abou el-Fadhl

Khaled Abou El-Fadhl adalah penulis yang produktif. Di sela-sela kesibukannya dalam bekerja, mengajar, dan kuliah, ia juga aktif menulis berbagai artikel dan buku tentang kajian Islam. Di antara karya-karyanya yang sudah diterbitkan dalam bentuk buku yaitu:[10]
  1. Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority and Woman (Oneworld Press, Oxford, 2001);
  2. Rebellion and Violence in Islamic Law (Cambridge University Press, 2001);
  3. And God Knows the Soldiers: The Authoritative and Authoritarian in Islamic Discoursees; (UPA/Rowman and Littlefield, 2001);
  4. The Authoritative and Authoritarian in Islamic Discourses: a Contemporary Case study;
  5. Islam and Challenge of Democracy (Princeton University Press, 2004);
  6. The Place of Tolerance in Islam (Beacon Press, 2002);
  7. Conference of Books: The Search for Beauty in Islam (University Press of Amerika/Rowman and Littlefield, 2001);
  8. The Great Theft (New York: Harper San Francisco, 2005).
Sebagian besar karyanya sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, antara lain: Atas Nama Tuhan; Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif, (Penerbit Serambi), Melawan Tentara Tuhan (Penerbit Serambi, 2003), Musyawarah Buku (Penerbit Serambi, 2002), Cita dan Fakta Toleransi Islam; Puritanisme versus Pluralisme (Penerbit ‘Arsy-Mizan, Bandung, Oktober 2003), Islam dan Tantangan Demokrasi (Jakarta: Ufuk Press, 2004).[11

ENDNOTE

[1] Ayahnya bernama Medhiat Abou el-Fadl, sedangkan ibunya bernama Afaf el-Nimr. Khaled Medhiat Abou el-Fadl dalam beberapa tulisan ia disebut dengan Khaled Abou el-Fadl, atau Abou el-Fadl.
[2] Teresa Watanabe, Konsepsi jihad Khaled Medhiat Abou el-Fadl dalam Battling Islamic Puritans (Los Angeles Times: 2 Januari 2002)
[3] Khaled M. Abou El Fadl, Melawan Tentara Tuhan: Yang Berwenang dan Sewenang-wenang dalam Islam, terj. Kurniawan Abdullah (Jakarta: Serambi, 2003), h. 18.
[4] Nasrullah, Hermeneutika  Otoritatif  Khaled  M.  Abou  el-Fadl: Metode  Kritik  atas  Penafsiran  oritarianisme  dalam  Pemikiran  Islam, Jurnal Hunafa, Vol. 5, No. 2, Agustus 2008, hlm. 139.
[5] Nasrullah, Hermeneutika  Otoritatif  Khaled  M.  Abou  el-Fadl: Metode  Kritik  atas  Penafsiran  oritarianisme  dalam  Pemikiran  Islam, Jurnal Hunafa, Vol. 5, No. 2, Agustus 2008, hlm. 139.
[6] Ansori, Islam dan Demokrasi; Telaah atas Pemikiran Khaled Abou el-Fadl dalam Jurnal Mukaddimah, Vol. 17, No. 2, 2011), h. 183.
[7] Mohammad Muslih, Book Review; Membongkar Logika Penafsir Agama (Vol. 5, No. 2, Dhulqa’dah 1430), h. 435
[8] Nasrullah, Hermeneutika  Otoritatif  Khaled  M.  Abou  el-Fadl: Metode  Kritik  atas  Penafsiran  oritarianisme  dalam  Pemikiran  Islam, Jurnal Hunafa, Vol. 5, No. 2, Agustus 2008, hlm. 139. Lihat juga Mohammad Muslih, Book Review; Membongkar Logika Penafsir Agama, h. 436
[9] Data ini diambil dari situs terbaru UCLA, dimana Abou el Fadel bekerja sekarang Yaitu: http://www.law.ucla.edu/home/index.asp?page=386, diakses tanggal 8 Januari 2011.
[10] Akrimi Matswah, Hermeneutika Negosiatif Khaled M. Abou El Fadl terhadap Hadis Nabi dalam Jurnal Addin (Vol. 7, No. 2, Agustus, 2013), h. 253-254.
[11] Mohammad Muslih, Book Review; Membongkar Logika Penafsir Agama (Vol. 5, No. 2, Dhulqa’dah 1430), h. 437

pdf Downlod 

Khaled, Abou, El Fadhl,

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.